CIREBON - Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kartini Nomor 10/18 C, Kota Cirebon, menuai kontroversi. Warga yang merasa dirugikan menilai, eksekusi itu cacat hukum. Lalu bagaimana menurut PT KAI? Kuasa Hukum PT KAI Daop III Cirebon, Hermanto menyatakan, gugatan muncul karena persolaan tanah dan bangunan yangditempati tanpa izin PT KAI Daop III Cirebon. Dalam hal ini yang mengklaim memiliki tanah dan bangunan tersebut. Kemudian, pihak yang menempati juga menyanggupi untuk membayar sewa. Namun, besaraan sewa jumlahnya sangat kecil dan tidak sesuai nilai jual objek tanah (NJOP). “Pada prinsipnya di persidangan tersebut, rekonfensi kami dari PT KAI dikabulkan. Di mana menghendaki untuk dikosongkan. Karena penempatan tersebut tanpa ada izin. Maka dapat dikulaifikasikan perbuataan itu sebagai pelanggaran hukum,” jelas Hermanto. Sampai sekarang, kata Hermanto, tidak ada bukti hukum apa pun. Di mana Keraton Kesapuhan sebagai pemiliknya. “Nah, ini yang kemudian mohon dapat perlu dikalrifikasi pihak-pihak terkait. Di mana ketentuan-ketentuan hukum PT KAI memiliki hak sesuai sertifikatnya. Dan sampai saat ini tidak ada dari Keraton Kasepuhan yang mengugat PT Kerta Api,” jelas Hermanto. Kepala Humas PT KAI Daop III Cirebon, Krisbiyantoro menuturkan, dalam kasus ini PT KAI hanya bersinggungan dengan Tin Maryati selaku pengontrak pertama. Kemudian, pengontrak pertama mengomeresialkan lahan dan bangunan yang saat ini berdiri di tanah milik PT KAI. “Jadi hubungan PT KAI di sini adalah dengan yang namanya Ibu Tin Maryati. Itu saja. Tidak dengan yang lain,” tutur Kris. Berdasar kronologis, sejak tahun 1961, lahan dan rumah dinas yang dieksekusi ditempati bapak dari Tin Maryati, salah satu pegawai PT KAI dulu. Namun, keluarga Tin Maryatu sampai dengan sebelum adanya eksekusi tetap tinggal di lokasi. Padahal, secara aturan, rumah dinas diperuntukan bagi para pegawai yang masih aktif. (fazri)
Ini Alasan Kuasa Hukum PT KAI Eksekusi Lahan Kartini
Rabu 09-11-2016,23:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :