Soal Perda KTR, Satpol PP Baru Kasih Peringatan Belum Tindakan

Jumat 11-11-2016,12:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satpol PP Kota Cirebon masih enggan memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar. Meskipun Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah disahkan dan disosialisasikan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan. Menurutnya, Satpol PP baru sebatas memberikan peringatan kepada para pelanggar Perda KTR. Satpol PP baru sebatas melakukan upaya penertiban. Dalam hal ini, mengamankan asbak yang masih berada zona KTR. “Memang perda harus segera ditegakkan. Cuma untuk pemberian sanksi langsung dan tidak langsung kami tidak serta-merta gitu. Karena, akan timbul titik balik ke saya. Menyanyakan sosialisasi sampai mana. Nah, kalo bicara sosilasi sekali lagi bukan ke saya. Karena hal itu yang diperintahkan Dinas Kesehatan,” jelas Andi. Untuk merealisasikan penegakaan perda itu, kata Andi, perlu dukungan dari setiap stakeholder. Pasalnya, jika hanya Satpol PP yang bergerak, maka kemungkinan besar perda itu tidak dapat berjalan. “Sekali lagi, di sini kami tidak melarang masyarkat untuk merokok. Hanya saja masyarakat diminta untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok seperti apa yang tertulis di perda,” jelas Andi. Seperti diketahui, aturan dalam perda KTR, masyarkat dilarang keras untuk melakukan kegiatan merokok di tempat pendidikan, sekolahan, peribadatan, rumah sakit, dan tempat bermain anak. (Fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait