Satu Tersangka Pembunuh Eky-Vina Tetap Divonis 8 Tahun

Selasa 15-11-2016,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menerima banding yang diajukan jaksa dan menguatkan putusan PN Cirebon yang menjatuhkan vonis 8 tahun untuk SK (15). SK merupakan terpidana perkara pembunuhan terhadap Eky dan Vina, dua remaja yang dibunuh sekelompok geng motor. Keputusan terkait putusan PT Jawa Barat disampaikan kuasa hukum SK, Titin Prialianti SH. “Bunyi putusannya begitu, hukuman atas SK dikuatkan oleh pengadilan tinggi,” ujar Titin, kemarin, sambil menujukkan berkas salinan putusan banding dari pengadilan tinggi Jawa Barat. Titin pun mengaku akan menempuh upaya hukum berikutnya, yakni mengajukan kasasi. Itu dilakukan  karena tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pengadilan tinggi. “Putusan ini diputus oleh hakim tunggal. Padahal secara aturan UU Nomor 11 tahun 21012 tentang Sistem Peradilan Anak, jika tuntutannya di atas tujuh tahun maka harus diputus oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal,” katanya. Salah satu ketidakpuasan pihak SK adalah ternyata dalam putusan yang diterima tersebut, hakim tunggal dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa pihak penasehat hukum tidak mengajukan memori banding ataupun kontra banding hingga perkara tersebut diputus pada Rabu (2/11). “Ini kan aneh. Kita serahkan memori banding dan kontranya ke PN Cirebon tanggal 1, tanggal 2 sudah putus. Padahal itu adalah hari ketujuh, tepat seminggu setelah kita terima memori banding kita serahkan kontra memori dan memori bandingnya,” tuturnya. SK sendiri divonis delapan tahun oleh PN Cirebon pada Senin (10/10). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat pembunuhan berencana atas korban Muhammad Rizky alias Eky (16) dan Vina (16). Tak hanya SK,a da juga tujuh pelaku lainnya yang kini masih mendekam di Polda Jabar. SK disidang terpisah karena masih di bawah umur. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait