Pemilik Toko Obat Jalaksana Resmi DPO

Selasa 15-11-2016,19:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya resmi menetapkan pemilik toko obat di Jalaksana berinisial R yang kabur saat penggerebekan kemarin sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).   Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuningan AKBP Syahduddi karena pertimbangan keberadaan toko obat yang juga sebagai tempat tinggal R. Jika memang tidak terlibat, menurut Syahduddi, patut dipertanyakan alasan R melarikan diri saat penggerebekkan kemarin.   \"Kami akan terus mencari keberadaan pemilik toko berinisial R. Barang buktinya sudah jelas, sehingga dengan kaburnya R menjadikan dia sebagai DPO,\" tegas Syahduddi.   Kapolres menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus peredaran obat-obatan terlarang yang banyak merusak generasi muda Kuningan. Bahkan, pihaknya menegaskan akan memberantas siapa pun pelaku peredaran obat-obatan terlarang termasuk bila ada anggotanya yang melindungi pelaku pengedar obat-obatan terlarang.   \"Penggerebekkan toko obat di Jalaksana dan menangkap tiga karyawannya menunujukkan keseriusan kami memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kuningan. Siapapun dia selama terlibat dalam jaringan obat-obatan ilegal akan kami tindak tegas,\" ujar Kapolres.   Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan telah menggerebek kembali toko obat di Jalaksana yang berada di belakang Indah Grosir dan mengamankan dua penjaga toko serta seorang sopir pribadi R sebagai saksi. Dalam penggerebekkan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihex dan Hexymer yang jumlahnya mencapai ribuan butir serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Sementara pemilik toko obat berinisial R berhasil kabur. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait