Sesama Bocah Hubungan Intim, Si Cowok Kini Ditahan Polisi

Rabu 16-11-2016,08:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Pergaulan anak muda makin kebablasan. Terbaru, Polres Cirebon Kabupaten menangani kasus hubungan intim yang dilakukan anak masih di bawah umur. Si cowok dan cewek masih berumur 16 tahun. Kasus ini bergulir ke polisi setelah orang tua dari pihak cewek mengadu ke polisi. Walhasil, si cowok pun kini mendekam di bui. Data yang dihimpun Radar Cirebon, kedua remaja asal Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini memang menjalin hubungan asmara alias pacaran. Nah, pada suatu kesempatan berada di luar rumah atau saat tidak dikontrol oleh orang tua, keduanya berbuat yang melebihi batas. Konon, si cewek dipaksa dan si cowok berjanji siap bertanggung jawab. Tapi, si cewek merasa takut dan akhirnya menceritakan hal itu kepada keluargannya. Dari cerita itu, pihk keluarga akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. “Dari laporan itu, kami langsung menjemput pelaku ke kediamannya,” terang Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kanit Unit PPA Ipda Irwan, kemarin (15/11). Dikatakan Irwan, si cowok sudah mengakui melakukan perbuatan layaknya suami istri. “Bahkan menurut pelaku hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Katanya karena sudah lama menjalin hubungan pacaran. Namun demikian, kami tetap melakukan  proses penyelidikan lebih lanjut karena melihat korban masih di bawah umur,” terang Irwan. Dijelaskan Irwan, meskipun dilakukan suka sama suka, pelaku tetap dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara. “Kami tidak tahu nanti di pengadilan apakah pelaku ini mendapatkan keringanan hukuman atau tidak. Melihat pelaku masih di bawah umur. Ya itu semua keputusannya nanti ada di pengadilan,” kata Irwan. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait