BKD Kuningan Pecat 5 dari 52 PNS Langgar Kode Etik

Rabu 16-11-2016,12:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Tindakan tegas kepada PNS yang melanggar disiplin dan kode etik dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan. Selama 2015, BKD memproses 52 kasus. Rinciannya, berkas penanganan tahun 2014 sebanyak 16 kasus. Serta berkas masuk tahun 2015 sebanyak 36 kasus. Dari kasus 52 orang itu yang emndapat hukuman ringan sebanyak 2 orang, hukuman sedang sebanyak 16 orang. Kemudian, hukuman berat sebanyak 25 orang yang di antaranya diberhentikan sebagai PNS sebenyak 5 orang. Tidak terbukti 3 orang, dan yang masih dalam proses penanganan 6 orang. Melihat banyak PNS yang melanggar, maka BKD Kuningan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 59 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin dan Kode Etik PNS. Acara yang digelar di Aula BKD Kuningan Selasa (15/11) pagi itu merupakan lanjutan ebelumnya. “Kegiatan ini merupakan kali keempat digelar BKD sejak Februari dengan total 311 PNS. Semua perwakilan dari tiap SKPD mengikuti,” jelas Kepala BKD Kuningan, Uca Somantri kepada Radar Kuningan. Uca menerangkan, BKD tidak akan memberikan toleransi kepada PNS yang melakukan tindakan pelanggaran. “Sebab, di luar sana masih banyak yang menginginkan PNS, eh yang sudah menjadi PNS malah melanggar,\" ujar Uca. Uca berharap, tidak ada lagi PNS yang melanggar karena merugikan diri sendiri. “Sebagai PNS harusnya menjadi panutan warga sehingga bisa menunjukan citra yang baik,” pungkasnya. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait