CIREBON - Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kasus dugaan korupsi pada pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dipastikan sudah keluar. Karena itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon langsung melakukan pemberkasan penuntutan perkara. Selanjutnya, para tersangka akan menjadi terdakwa saat masuk ke persidangan. Minggu ini proses penuntutan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Hariyatno mengatakan, risalah dan hasil LHP BPKP tentang kasus RTH sudah turun. Dalam laporan tersebut, semakin menguatkan data yang dimiliki penyidik Kejari Kota Cirebon. Setelah menerima LHP BPKP, Hariyatno langsung memerintahkan para penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon untuk segera melakukan pemberkasan penuntutan. Selanjutnya, berkas dikirim ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menentukan waktu persidangan. “LHP BPKP sudah turun. Sekarang sedang pemberkasan. Saya ingin kasus RTH ini secepatnya masuk persidangan,” ucapnya kepada Radar Cirebon, Selasa (15/11). Menurut Hariyatno, penyidik Kejari Kota Cirebon yang menangani kasus pengadaan RTH di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) agar segera menyelesaikan pemberkasan pelimpahan penyidikan menjadi penuntutan. Dengan dokumen tebal, penyidik yang kemudian akan ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah menyiapkan berkas sesuai dengan fakta yang ada. Dengan hadirnya LHP BPKP, keyakinan Kejari Kota Cirebon terhadap adanya dugaan tindak pidana dalam kasus RTH semakin kuat. Kasus ini bermula dari kebutuhan pemenuhan RTH publik sebanyak 20 persen dari luas wilayah Kota Cirebon. Karena itu, hampir setiap tahun selalu dianggarkan untuk penambahan RTH. Sebenarnya, anggaran RTH tidak hanya ada di DKP. Tetapi juga SKPD lain, seperti Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon. Pengadaan RTH dilakukan menggunakan APBD tahun 2015 dengan jumlah Rp 3 miliar. Karena proses panjang, tanah yang dicari akhirnya didapatkan. Tetapi, dalam proses jual beli yang dilakukan, penyidik Kejari Kota Cirebon mensinyalir ada pelanggaran hukum. Kemudian status ditingkatkan dari penyelidikan, penyidikan dan sekarang memasuki tahap penuntutan menuju persidangan. (ysf)
Berkas Kasus Dugaan Korupsi RTH Segera Disidangkan
Rabu 16-11-2016,14:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :