Soal Beredarnya Karcis Parkir Palsu MAJALENGKA – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Kadishubkominfo) Aeron Randi AP MP mengaku tidak tahu soal beredarnya karcis retribusi parkir yang diduga palsu. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau mencetaknya. Setelah pihaknya melihat fisik karcis pasca munculnya temuan Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka, Aeron memastikan bahwa karcis retribusi parkir yang dikhususkan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kadipaten itu adalah palsu. Pasalnya, pola karcis tersebut dengan yang resmi sangat jauh berbeda. “Saya pastikan karcis tersebut adalah karcis palsu berdasarkan hasil penyelidikan kami. Dan kami sendiri sudah bertemu dengan pihak ketiga untuk mengklarifikasi terkait keberadaan karcis tersbeut. Kami tengah cari siapa yang membuat dan mengedarkannya,” ujar Aeron kepada Radar, kemarin (20/8) Saat ini, kata Aeron, Dishubkominfo telah menugaskan stafnya untuk turun ke lapangan guna menyelidiki dan mencari tahu siapa yang membuat dan mencetak karcis tersebut. Kepala Bidang Parkir dan Terminal Dihubkominfo Gun-Gun yang ditugaskan untuk menyelidiki masalah itu mengungkapkan, karcis retribusi untuk PKL sebesar Rp2.000 yang diamankan Komisi C tersebut memang palsu dan tidak memiliki dasar atau payung hukum, sehingga melanggar aturan. “Dari hasil keterangan sementara, pemberlakuan karcis tersebut akibat pihak pengelola parkir menganggap para PKL telah menggunakan lahan parkir mereka untuk berjualan, sehingga dikenakan retribusi,” ujarnya diamini Kabid Angkutan dan Lalu Lintas Andik Sujarwo, seraya mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah penertiban dan menarik semua karcis dan menghentikan penggunaan karcis kepada PKL tersbeut. Pihaknya sudah menghentikan dan menertibkan karcis-karcis tersebut, meski alasan mereka hanya mengaku menarik retribusi karcis kepada para PKL lemprakan musiman yang berada di sekitar area parker dan dianggap menghilangkan lahan parkir mereka. “Pemungutan retribusi tersbeut jelas melanggar aturan karena tidak ada dasar hukumnya,” tandas Andik. Meski dianggap melanggar aturan, namun semua pejabat Dishubkominfo tidak ada yang mengungkapkan rencana langkah hukum yang akan dilakukan. Sehingga dipastikan pelaku akan bebas dari sanksi. (pai)
Dishubkominfo Tidak Tahu
Sabtu 21-08-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,03:58 WIB
6 Mobil Bekas Murah yang Layak Dibeli Sekarang, Nyaman untuk Touring, Irit BBM, Tangguh dan Ramah Kantong
Jumat 24-07-2026,04:16 WIB
Live Persib Bandung vs Arema FC Piala Presiden 2026: Laga Perdana Sang Juara, Debut Igor Tolic sebagai Coach
Jumat 24-07-2026,05:14 WIB
Daftar HP Mewah Oppo Terbaru 2026, Kamera Hasselblad dan Baterai Jumbo Jadi Andalan
Jumat 24-07-2026,05:30 WIB
Mulai 50 Jutaan, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026, Jaringan Servis dan Sparepart Gampang Dicari
Jumat 24-07-2026,03:55 WIB
10 Pemain Naturalisasi Timnas Kamboja Siap Main di Piala AFF 2026, Indonesia Wajib Waspada
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:02 WIB
Resmi! Dewas dan Direksi BUMD Kota Cirebon Ditetapkan, Akademisi Soroti Transparansi Seleksi
Jumat 24-07-2026,19:30 WIB
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut Pajak, Ini Penjelasan Resminya
Jumat 24-07-2026,19:01 WIB
Hebat! Pelaut Asal Cirebon Dipuji Agency Korea, Peluang Kerja Internasional Makin Terbuka
Jumat 24-07-2026,18:33 WIB
Miris! 36 Jamaah Umrah Cirebon Terlantar 3 Hari di Bandara, Owner Travel Dilaporkan ke Polresta
Jumat 24-07-2026,18:00 WIB