Soal Beredarnya Karcis Parkir Palsu MAJALENGKA – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Kadishubkominfo) Aeron Randi AP MP mengaku tidak tahu soal beredarnya karcis retribusi parkir yang diduga palsu. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau mencetaknya. Setelah pihaknya melihat fisik karcis pasca munculnya temuan Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka, Aeron memastikan bahwa karcis retribusi parkir yang dikhususkan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kadipaten itu adalah palsu. Pasalnya, pola karcis tersebut dengan yang resmi sangat jauh berbeda. “Saya pastikan karcis tersebut adalah karcis palsu berdasarkan hasil penyelidikan kami. Dan kami sendiri sudah bertemu dengan pihak ketiga untuk mengklarifikasi terkait keberadaan karcis tersbeut. Kami tengah cari siapa yang membuat dan mengedarkannya,” ujar Aeron kepada Radar, kemarin (20/8) Saat ini, kata Aeron, Dishubkominfo telah menugaskan stafnya untuk turun ke lapangan guna menyelidiki dan mencari tahu siapa yang membuat dan mencetak karcis tersebut. Kepala Bidang Parkir dan Terminal Dihubkominfo Gun-Gun yang ditugaskan untuk menyelidiki masalah itu mengungkapkan, karcis retribusi untuk PKL sebesar Rp2.000 yang diamankan Komisi C tersebut memang palsu dan tidak memiliki dasar atau payung hukum, sehingga melanggar aturan. “Dari hasil keterangan sementara, pemberlakuan karcis tersebut akibat pihak pengelola parkir menganggap para PKL telah menggunakan lahan parkir mereka untuk berjualan, sehingga dikenakan retribusi,” ujarnya diamini Kabid Angkutan dan Lalu Lintas Andik Sujarwo, seraya mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah penertiban dan menarik semua karcis dan menghentikan penggunaan karcis kepada PKL tersbeut. Pihaknya sudah menghentikan dan menertibkan karcis-karcis tersebut, meski alasan mereka hanya mengaku menarik retribusi karcis kepada para PKL lemprakan musiman yang berada di sekitar area parker dan dianggap menghilangkan lahan parkir mereka. “Pemungutan retribusi tersbeut jelas melanggar aturan karena tidak ada dasar hukumnya,” tandas Andik. Meski dianggap melanggar aturan, namun semua pejabat Dishubkominfo tidak ada yang mengungkapkan rencana langkah hukum yang akan dilakukan. Sehingga dipastikan pelaku akan bebas dari sanksi. (pai)
Dishubkominfo Tidak Tahu
Sabtu 21-08-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,20:30 WIB
Innalillahi, Dua Jamaah Haji Asal Cirebon Wafat Saat Jalankan Ibadah Haji 2026
Kamis 21-05-2026,22:03 WIB
Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan Kemanusiaan Gaza Sudah Tinggalkan Israel
Kamis 21-05-2026,18:18 WIB
PCNU Cirebon Raya Ajukan Kota dan Kabupaten Cirebon sebagai Tempat Muktamar ke-35 NU
Kamis 21-05-2026,14:39 WIB
Perbandingan Mobil Matic dan Mobil Listrik untuk Wanita, Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?
Kamis 21-05-2026,15:01 WIB
Proyek Strategis: Selain Tol Cikumis, Kuningan Juga Dilintasi Jalan Lingkar Utara Jawa Barat
Terkini
Jumat 22-05-2026,14:31 WIB
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35, Dinilai Kuat Secara Historis dan Spiritual
Jumat 22-05-2026,14:00 WIB
Jalan Rusak di Kota Cirebon: Bertahun-tahun Belum Diperbaiki, DPRD Ungkap Kendala
Jumat 22-05-2026,13:30 WIB
Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI, Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
Jumat 22-05-2026,13:00 WIB
Bocor! Percakapan Eliano dengan Tijjani Reijnders Tentang Persib Jelang Laga Penentuan
Jumat 22-05-2026,12:30 WIB