Satuan Narkoba Polres Kuningan Terus Kejar Bandar Obat Jalaksana

Kamis 17-11-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN- Selagi bandarnya belum tertangkap, Satuan Narkoba Polres Kuningan menggiatkan penangkapan terhadap para penjual obat-obatan golongan G. jika dua hari lalu mengamankan dua pengedar dari rumah R, penduduk Desa/Kecamatan Jalaksana, kali ini seorang penjual tramadol yang diamankan. Tersangka berinisial YA, penduduk RT 25 RW 10, Dusun Wage, Desa Lengkong Kecamatan Garawangi, Selasa (15/11). YA ditangkap polisi di sebuah pemakaman sekitar pukul 15.30 WIB. Kepada polisi yang memeriksanya, YA mengaku jika  dirinya menjual obat-obatan jenis tramadol, trihexyphenidyl dan tryhex lantaran ingin menafkahi pamannya yang kini sudah jompo. Tersangka menjual obat-obatan tersebut kepada orang luar dengan harga Rp20 ribu perbungkus dengan isi 10 butir tablet. Pelaku mengaku membeli obat tersebut dari R, bandar besar di Jalaksana yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Kuningan. Menurut YA, dia terpaksa menjual obat-obatan daftar G lantaran tidak punya pekerjaan lain. Sedangkan dirinya ingin membantu keluarga pamannya yang sudah jompo, dan tidak bekerja, “Terpaksa saya jualan obat mas. Saya nganggur dan jualan juga mencari nafkah buat paman yang jompo, karena tidak bisa melihat. Dulu saya jualan es kelapa muda dan kupat tahu di Ancaran. Obat-obatan seperti tramadol saya jual Rp20 ribu untuk 10 butir yang sudah dibungkus. Saya menjualnya ke orang luar desa,” katanya. Kapolres AKBP M Syahduddi SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku didapat di rumahnya. Antara lain 180 butir obat jenis tramadol, 582 butir obat yang diduga jenis tramadol tablet terbungkus plastik bening, 1.000 butir obat yang diduga jenis tramadol tablet dalam botol, 206 butir obat yang diduga jenis hexymer tablet terbungkus plastik klip bening. “Lalu 1.000 butir obat yang diduga jenis hexymer tablet didalam botol,125 butir obat jenis trihexyphenidyl tablet dan uang hasil penjualan sebesar Rp360 ribu,” katanya. Dedih menegaskan, pihaknya masih memburu R, yang diduga bandar besarnya. Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap R. “Ya pokoknya R ini harus bisa tertangkap. Kemudian untuk tersangka YA, diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 197 jo 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10-15 tahun penjara,” sebut Kasat Narkoba. (ags)   

Tags :
Kategori :

Terkait