Tolong Nelayan Tradisional Diperhatikan

Kamis 17-11-2016,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemberlakuan Permen No 2/2015 mengenai larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik, bakal berimbas terhadap nasib nelayan tradisional. Di Kabupaten Cirebon, terdapat kira-kira 22 ribu nelayan tradisional. Peraturan meneteri itu dinilai memberatkan dan menyulitkan. Karena mayoritasnya masih menggunakan alat yang dilarang Permen, seperti cantrang, arad, garokan dan lainnya. Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon, Edi Subadi mengatakan, larangan sudah ada dalam peraturan menteri yang dinyatakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak diizinkan dan dioperasionalkan. Pihaknya bahkan sudah dari sejak awal menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat nelayan. \"Kita sosialisasi sambil tahun depan sudah oke. Saya harap tidak usah ada kekerasan. Nelayan sadar diri menyerahkan alat tangkap yang dilarang,\" ungkapnya kepada Radar Cirebon. Diakuinya, memang mayoritas nelayan masih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Adanya permen ini, menjadi salah satu cara pemerintah memproteksi ekosistem bahari. Edi mengakui, meski ada penggantian alat tangkap, tapi belum dilakukan secara menyeluruh untuk nelayan di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, sudah ada sebanyak 376 nelayan yang diusulkan mendapatkan penggantian alat tangkap, khususnya cantrang. \"Dan, baru 181 saja yang dapat,\" ucapnya. Padahal, di Kabupaten Cirebon banyak yang menggunakan alat tangkap arad, garok dan apollo. Minimnya nelayan yang mendapat penggantian alat tangkap, lantaran kurangnya waktu untuk mengurus administrasi ajuan penggantian tersebut. \"Di administrasi memang surat datang agak telat, sehingga timing waktu hanya sedikit untuk pengusulan,\" paparnya. Dengan alat tangkap yang digunakan saat ini oleh para nelayan tradisional, produksi ikan tangkap di Kabupaten Cirebon sendiri tercatat berada pada angka 27.728 ton pada tahun 2015. Jumlah produksi ini berasal dari sekitar 11 tempat pendaratan ikan (TPI) yang aktif di Kabupaten Cirebon. Sebenarnya, ada 17 TPI yang berada di bibir pantai Kabupaten Cirebon. Namun hanya 11 yang aktif. Dari 11 itu, menghasilkan produksi ikan tangkap sebesar 27.728 ton. Sementara itu, jumlah kapal nelayan sekitar 6.000 unit dengan jumlah nelayan sekitar 22 ribu. Pemakaian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, justru masih dilakukan oleh para nelayan besar. Sementara ada juga yang sudah mulai beralih dan peduli terhadap lingkungan. Masih adanya pemakai alat tangkap tidak ramah lingkungan, karena sifat serakah manusia. Alat tangkap yang tidak ramah seperti garok, arad, cantrang, pukat harimau memang efektif untuk menangkap ikan. Akan tetapi tidak selektif karena merusak ekosistem biota laut. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait