Panitera Rohadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat 18-11-2016,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 10 tahun penjara. Pria asal Cikedung Indramayu yang terkenal tajir itu dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar Rp300 juta. Sidang untuk panitera pengganti yang menangani perkara artis Saipul Jamil itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, kemarin. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno itu dimulai sekitar pukul 14.30. Rohadi yang mengenakan kemeja warna biru cukup tenang menghadapi tuntutan jaksa. Jaksa Kresno Anto Wibowo menyatakan, unsur delik tindak pidana sudah terpenuhi. Yaitu, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, unsur menerima hadiah atau janji, dan unsur bahwa hadiah atau janji yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. “Terdakwa merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai panitera di PN Jakarta Utara,” terang dia. Terkait dengan pemberian hadiah atau janji, Kresno menyatakan bahwa pada April 2016 Rohadi pernah bertemu dengan Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan salah satu pengacara Saipul Jamil di PN Jakarta Pusat. “Terdakwa sebelumnya sudah lama mengenal Bertha,\" ujar dia. Dalam pertemuan itu, Rohadi menyatakan akan membantu penanganan perkara yang menjerat Saipul Jamil. Beberapa hari kemudian, Bertha kembali bertemu dengan Rohadi di tempat yang sama. Bertha menanyakan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya. Rohadi menyampaikan bahwa secara lisan susunan majelis hakim sudah ditetapkan, namun belum diumumkan. Terdakwa meminta Bertha agar menyiapkan uang Rp50 juta untuk penetapan majelis hakim. “Pilihan majelis hakimnya adalah yang terbaik,\" ucap Kresno menirukan percakapan Rohadi kepada Bertha. Selanjutnya, Bertha menemui Samsul Hidayat, kakak Saipul Jamil dan Kasman Sangaji yang juga pengacara Saipul. Mereka membahas permintaan uang Rp50 juta. Mereka pun sepakat memberikan uang. Akhirnya mereka pun memberikan uang itu kepada Rohadi di parkiran PN Jakarta Utara. Tidak berhenti di situ saja, pada 14 Juni 2016 menjelang pembacaan sidang putusan Saipul Jamil, Rohadi menyampaikan kepada Bertha bahwa kliennya akan dihukum tiga tahun penjara. Selanjutnya dia meminta uang Rp400 juta. Namun, Bertha merasa keberatan dan mengajukan penawaran Rp200 juta. Rohadi tidak sepakat dan meminta ditambah menjadi Rp250 juta. Selanjutnya Bertha bertemu dengan Samsul dan Kasman untuk membahas permintaan uang. Bertha menyebut angka Rp300 juta. Samsul lantas mengambil uang dari rekening Saipul Jamil. Usai menerima uang Rp300 juta, Bertha membuat janji dengan Rohadi untuk bertemu di depan kamus Universitas 17 Agustus 1945. Rp250 juta disiapkan untuk Rohadi, dan Rp50 juta diambil sendiri. Sebelum uang itu diserahkan, keduanya ditangkap petugas KPK. \"Selain uang Rp250 juta, petugas juga menemukan uang Rp700 juta di mobil terdakwa,\" terang Ikhsan Fernandi, jaksa lainnya. Kresno menambahkan, Rohadi terbukti memanfaatkan jabatannya untuk meminta hadiah atau janji. \"Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,\" terang dia. Atas perbuatannya itu, jaksa pun menuntut Rohadi agar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesa Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno memberikan waktu bagi Rohadi untuk mengajukan pledoi. \"Kami akan ajukan pembelaan Yang Mulia,\" terang dia. Tim kuasa hukum Rohadi meminta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan. (lum)

Tags :
Kategori :

Terkait