JAKARTA – Implementasi gerakan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) di berbagai daerah akan dilakukan secara berkesinambungan. Konsekuensinya, pemerintah daerah wajib melaporkan hasil pengawasan pungli secara berkala setiap bulan. “Paling lambat tanggal 5 setiap bulannya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin (21/11). Laporan tersebut, lanjut Tjahjo, dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan kinerja saber pungli sekaligus bahan evaluasi. Nanti gubernur maupun bupati atau wali kota diminta memerintahkan inspektur di daerah masing-masing untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri dan Irjen Kemendagri. Dia mengakui, di berbagai sektor pelayanan publik, zona zero pungli belum terealisasi sebagaimana mestinya. Hal itu disebabkan beberapa hal, seperti mentalitas aparatur dan masyarakat yang rendah, SOP yang tidak efektif, hingga pengawasan yang tidak berjalan. Mantan Sekjen PDIP itu memandang persoalan tersebut sebagai tantangan yang harus ditindaklanjuti. “ASN (aparatur sipil negara, red) yang terbukti terlibat pungli kami perintahkan untuk disanksi,” imbuhnya. Lantas, wilayah pelayanan mana saja yang menjadi prioritas pemerintah? Menteri kelahiran Solo itu menyebutkan, ada tujuh area yang harus mendapatkan perhatian khusus dari saber pungli. Yakni sektor perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Nasional Sri Wahyuningsih mengatakan selain yang bersifat represif, akan dilakukan upaya-upaya pencegahan. Selain penindakan, saber pungli juga dibebani tugas pencegahan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menata ulang SOP yang efektif untuk memotong celah yang dimanfaatkan ASN culas melakukan pungli. “Manakala di SOP perlu perbaikan, itu juga masuk dalam fungsi pencegahan,” ujarnya. Selain itu, sosialisasi SOP akan digencarkan. Sebab dengan tidak diketahui masyarakat, dimungkinkan adanya oknum-oknum ASN yang memanfaatkan untuk melakukan penyimpangan seperti pungli. “Misal dalam pelayanan publik. Biaya-biaya terus kita sosialisasikan, termasuk jangka waktu pengurusannya berapa lama,” terangnya. (far/c6/fat)
Pemda Wajib Lapor Hasil Penanganan Pungli
Selasa 22-11-2016,17:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :