Walaupun Wajib, Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Rabu 23-11-2016,18:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Penyelenggara negara atau para pejabat, wajib memberikan laporan harta kekayaannya. Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, ternyata banyak yang belum memenuhi kewajiban ini. Padahal, secara aturan sejak dua bulan setelah menjabat sebagai pejabat struktural atau kepala SKPD, diwajibkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat), Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, sosialisasi dan asistensi LHKPN bertujuan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dengan demikian, diharapkan para wajib lapor LHKPN secara disiplin melaporkan hartanya tepat waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik secara langsung maupun melalui pos. Tahun 2017 nanti, pelaporan LHKPN menggunakan sistem elektronik. “Dua bulan setelah menjabat sebagai kepala SKPD, harus sudah melaporkan LHKPN,” ujar Anwar, kepada Radar usai sosialisasi dan asistensi LHKPN di Ruang Adipura Balaikota, Selasa (22/11). Wajib lapor LHKPN meliputi kepala SKPD, eselon II, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat fungsional, pengelola ULP, auditor, Direksi dan Dewan Pengawasn Perusahaan Daerah. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS. Hingga saat ini, wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemkot Cirebon yang sudah menunaikan laporannya masih belum dapat dikatakan optimal. Jumlahnya sekitar 50 persen dari ratusan pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN. Karena itu, Anwar berharap sosialisasi dan asistensi dapat memberikan efek positif kepada wajib lapor agar segera menunaikan kewajibannya. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi menyampaikan, Pemkot Cirebon membuat keputusan walikota nomor 356.Kep.343-BK-Diklat/2016 tentang wajib lapor LHKPN bagi pejabat dengan jabatan strategis dan potensial korupsi, kolusi nepotisme. Asep meminta seluruh pihak untuk saling mengingatkan agar melaporkan hartanya kepada KPK dengan berkoordinasi dengan Inspektorat. “Jangan sampai mendapat teguran dari KPK. Kalau tidak melaporkan LHKPN, ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya, di hadapan wajib lapor LHKPN lingkungan Pemkot Cirebon. Dalam pemaparannya, narasumber dari Widyaswara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satia Supardi SH MPd mengimbau agar pejabat taat pada ketentuan. Hal ini sebagai bentuk dukungan dan pembuktian harta yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai, harta yang diperoleh tercampur dari hasil korupsi dan sejenisnya. Hal ini akan menyengsarakan diri sendiri dan keluarga. “Gaji PNS dapat terukur. Kalau hartanya begitu banyak dan tidak dapat dijelaskan asalnya, ini patut dicurigai dari korupsi,” ucapnya. Bila sudah terjerat persoalan hukum, tidak hanya pelaku, seluruh pihak terkait harus menanggung akibatnya. Karena itu, Satia mengajak seluruh pejabat wajib lapor dan PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, agar bekerja dengan niat ibadah dan sesuai aturan. Jabatan dan uang negara yang dikelola merupakan amanah. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait