Hanya 30 Persen Warnet di Kab Cirebon yang Berizin

Rabu 23-11-2016,19:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Keberadaan warnet (warung internet) di Kabupaten Cirebon masih menjadi momok menakutkan, lantaran rentan disalahgunakan. Sebab, teknologi berbasis internet tersebut mampu mengubah pola pikir para penggunanya, terutama bagi para pelajar. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon Benny Sugriarsa mengatakan, pengawasan warnet di wilayah Kabupaten Cirebon memang dirasa masih kurang maksimal. Sebab, pemerintah daerah belum mempunyai aturan yang mengarah pada sanksi. “Kita memang belum punya perda yang mengatur itu semua. Tapi, dalam mendirikan warnet, sudah ada ketentuannya. Yakni skat atau pembatas maksimal dengan ketinggian 120 cm dan harus ada CCTV,” ujar Benny, usai menggelar rapat evaluasi pengawasan warnet, di Gedung Dakwah, Sumber, Selasa (22/11). Selain itu, kriteria warnet juga harus ada ketersediaan lahan parkir dan mempunyai izin tetangga. Ia juga mengungkapkan, dari data Diskominfo jumlah warnet ada 346. Keberadaannya tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut, ternyata yang sudah memiliki izin hanya 24 warnet. Sementara 322 warnet lainnya tidak berizin. \"Artinya, jika dipersentasikan, hanya sekitar 30 persen yang hanya mengantongi izin,\" tandasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pendirian warnet, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk menempuh izin. Izin pertama, meminta rekomendasi dari Diskominfo setelah ada izin dari tetangga sekitar warnet. Dari situ, surat rekomendasi dilanjutkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk dijadikan izin tetap. Tapi, kebanyakan mereka hanya mengurus izin sampai ditingkatan Diskominfo. Bahkan, ada pula yang tidak mengurus izin. “Banyaknya pendirikan warnet itu di rumah masing-masing,” tuturnya. Tidak terkontrolnya penggunaan warnet ini, pihaknya berencana akan membuat kajian akademis peraturan daerah tentang pengawasan pengendalian warnet. Minimal, di dalam isi perda ada sanksi. Namun, usulan pembuatan raperda tersebut tidak mungkin terealisasi di tahun 2016. Minimalnya, tahun 2017 usulan raperda tentang pengawasan pengendalian warnet sudah masuk dalam pembahasan. “Kalau kita sudah punya regulasinya enak. Mereka yang tidak berizin bisa dikenakan sanksi. Termasuk warnet yang melanggar ketentuan pendirian warnet. Tidak hanya itu, warnet yang selama ini yang belum menghasilkan PAD, ke depan akan ada PAD-nya,” kata Benny. Di sisi lain, Diskominfo mengaku kesulitan untuk mengatasi keberadaan ribuan situs-situs negatif yang dapat merusak generasi muda seperti, situs video porno. “Jangankan kita, pemerintah pusat pun saja masih kejebolan,” ucapnya. Meski demikian, tambah Benny, pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi dengan tingkat kecamatan untuk mengawasi itu semua, dan meminta pemilik warnet agar mengikuti kriteria pendirian warnet. “Dari situ bisa terpantau semua. Ketika ada orang yang hendak membuka situs porno, bisa diblokir dari server. Tapi, biasanya pemilik cenderung memilih diam dengan asumsi yang penting usaha warnet laku,” pungkasnya. (sam)      

Tags :
Kategori :

Terkait