Kisruh Lahan BIJB, Kuasa Hukum 3 Petani Sukamulya Ajukan Praperadilan

Jumat 25-11-2016,07:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Penangguhan penahanan tiga petani Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, dikabulkan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Kamis (24/11). Sebelumnya, tiga warga Sukamulya yang sempat ditahan terlebih dahulu telah dibebaskan. Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Mohamad Ali bergembira dengan tiga warga Sukamulya yang telah berstatus tersangka mendapat penangguhan penahanan. Lega karena perjuangannya membela warga berhasil meski sementara. Ali menyatakan, seharusnya proses kriminalisasi itu secepatnya dihentikan. Apalagi presiden telah memberi perhatian, dengan mengutus dua orang staf khusus kepresidenan ke Majalengka dan membahas masalah Sukamulya. “Saya rasa tidak ada tindakan yang membahayakan yang dilakukan para petani itu. Dugaan sebagai atau dicap provokator dan melawan aparat dalam setiap penolakan kebijakan pemerintah, seperti kasus di Sukamulya harus dihentikan,” kata Ali dalam siaran persnya yang diterima Radar Cirebon. Ali bersikukuh sudah sepantasnya Polda Jabar membebaskan tiga petani Sukamulya tanpa syarat. Namun, karena belum ada pembebasan, kuasa hukum dari tiga petani rencananya hari ini (25/11) mendaftarkan praperadilan. Bukan hanya imaterial, tapi kerugian material juga diraskan para petani. Pasalnya dengan kejadian 17 November, sebagian sawah mereka yang baru ditanam rusak. Akibatnya para petani terancam gagal panen. \"Seharusnya pemerintah memperhatikan hal itu. Kalau punya niat baik seharusnya juga mengganti rugi kerusakan sawah,” kata Ali. Seperti diketahui, pengukuran lahan di Desa Sukamulya untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) 17 November 2016 lalu dikawal pasukan gabungan Polri dan TNI. Karena gagal negosiasi, proses pengkuran lahan berakhir ricuh dan berujung bentrokan. Enam petani Sukamulya ditahan Polda Jabar karena dianggap provokator dan melawan aparat keamanan. Namun, hanya tiga petani yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 214 Jo Pasal 212 KUHP. (gus/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait