JAKARTA- Sikap Kejati Jatim yang seolah sedang gencar memerangi korupsi ternyata tidak seluruhnya murni penegakan hukum. Buktinya, Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang diusutnya. Dari tangan Fauzi, petugas menyita barang bukti berupa sebuah koper berisi uang tunai Rp1,5 miliar. Fauzi ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/11) sekitar pukul 13.00. Penangkapan itu dilakukan di gedung Kejati Jatim. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos (Radar Cirebon Group) jaksa Ahmad Fauzi sebenarnya sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transaksi dia dengan pihak beperkara sudah diikuti komisi antirasuah tersebut. Mendengar informasi itu, tim Kejagung ikut bergerak. Mereka melakukan penguntitan. Hanya, saat Fauzi dikuntit, pemerasan dan penyerahan uang sudah dilakukan. Uang Rp1,5 miliar itu diserahkan pihak beperkara kepada Fauzi pada Rabu pagi (23/11). Diperkirakan, penyerahan itu dilakukan di salah satu ruas jalan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, pada hari itu, Fauzi punya agenda di pengadilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Dia merupakan seorang di antara empat jaksa yang ditunjuk untuk mewakili Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung dalam sidang tersebut. Penyerahan uang berlangsung singkat. Korban pemerasan langsung menyerahkan koper hitam berisi duit Rp1,5 miliar sesaat setelah bertemu Fauzi. Mereka pun langsung berpisah. Fauzi kemudian memasukkan koper tersebut ke mobil Toyota Innova bernopol L 1439 AF. Mobil berisi duit itu kemudian diparkir di halaman depan gedung PN Surabaya. Padahal, biasanya, tempat itu khusus untuk parkir mobil hakim. Rabu itu, sidang praperadilan berlangsung sangat singkat. Sebab, pemohon dan termohon hanya menyerahkan kesimpulan. Setelah sidang, Fauzi meninggalkan gedung pengadilan dan menuju mobilnya sembari mengisap rokok. Jalannya agak tergesa-gesa. Sebelum duduk di kursi kemudi, dia membuka pintu belakang samping kanan. Dari gerakannya, tampaknya, dia sedang mengecek sesuatu yang diletakkan di kursi mobil sisi paling belakang. Bisa jadi dia mengecek apakah koper berisi uang itu masih ada di tempatnya atau tidak. Setelah dari pengadilan, Fauzi tidak langsung kembali ke kantornya. Dia mampir ke kosnya untuk menyimpan koper tersebut. Tampaknya, dia khawatir membawa uang dalam jumlah besar ke gedung Kejati Jatim. Dia kembali ke kantornya dengan hanya membawa tas cangklong dan berkas. Setiba di gedung Kejati Jatim, Fauzi diminta datang ke lantai 3 dengan alasan yang tidak dijelaskan. Ketika dia berada tidak jauh dari ruang kerja Maruli, tim khusus Kejagung bentukan Jampidsus Arminsyah langsung menangkapnya. Tim itu kemudian melakukan pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan, Fauzi membenarkan bahwa dirinya baru saja menerima uang hasil memeras pihak yang sedang diusutnya. Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut disimpan di kamar kosnya. Jaksa berkacamata itu kemudian digiring tim Kejagung untuk mengambil koper tersebut. Setelah ketemu dan dibuka, koper itu berisi uang pecahan seratus ribuan. Bukan itu saja. Tim kemudian melacak keberadaan orang yang menyerahkan duit tersebut. Orang itu berhasil ditemukan tidak lama setelah penggeledahan di kamar kos. Fauzi menghubungi orang tersebut dan menanyakan keberadaannya. Mereka kemudian digelandang ke gedung Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan hingga kemarin pagi. Penangkapan Fauzi sendiri membuat suasana lantai 5 gedung Kejati Jatim, tempat seluruh penyidik kasus korupsi berkantor, menjadi tegang. Sebab, kolega mereka ditangkap dengan barang bukti uang yang cukup banyak. Tidak ketinggalan, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, atasan langsung Fauzi, tampak sangat gusar sejak Rabu hingga kemarin. Fauzi juga selama ini dikenal sebagai orang dekat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak terkejut mendengar penangkapan Fauzi. “Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta kemarin. Dia lantas mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penangkapan terhadap Fauzi. Tapi, dia berharap kasus itu diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung. “Ya harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,” tegas alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut. Menurut dia, KPK tidak merasa dilangkahi Kejagung. Yang terpenting, penanganannya sesuai dengan aturan. KPK juga siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani korps Adhyaksa tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, sebenarnya KPK sudah memonitor kasus yang melibatkan Fauzi itu. Namun, dia mengaku belum menerjukan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa nakal tersebut. “Belum ada tim yang bergerak,” ungkapnya. Saat KPK melakukan monitoring, ternyata Kejagung juga sudah mengantongi informasi tersebut. “Ya nggak apa-apa bertindak duluan,” ucap pejabat asal Magetan, Jatim, itu. Agus menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung. Bisa saja KPK membantu memberikan data yang dibutuhkan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut. “Kita lihat saja nanti,” katanya. (rul/idr/dod/lum/c5)
Sudah Diincar KPK, Jaksa Pemeras Ditangkap Lebih Dulu Oleh Kejagung
Jumat 25-11-2016,08:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :