CIREBON - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Cirebon Syahroni angkat bicara soal Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum lama ini dirapatkan anggota dewan di paripurna. Menurutnya, perda itu masih menunggu untuk disahkan. Karena, jika perda itu telah disahkan, maka secara otomatis aturan itu telah menjadi ketetapan yang harus diikuti. Kemudian, peraturan daerah itu juga akan ditindaklanjuti peraturan walikota (perwali). Di mana, perwali itu akan mengatur teknis dalam perda tersebut. Peraturan daerah itu, kata Syahroni, menyebutkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan aturan lalu lintas dan lahan parkir. “sampai saat ini, saya masih menunggu peraturan daerah tersebut disahkan. Jika sudah disahkan saya akan segera menyosialisasikan perda tersebut selama tiga bulan kepada seluruh masyarakat,” ujar Syahroni saat ditemui radarcirebon.com, Jumat (2/12). Jika Perda itu telah disahkan, tambah Syahroni, maka akan diberlakukan sanksi administrasi kepada para pelanggar. Setelah perda itu sah, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah bangunan yang dalam hal ini melanggar perda tersebut. “Setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi, peraturan baru hanya untuk bangunan yang baru,” tambah Syahroni. (fazri)
Soal Aturan Lahan Parkir, Dishub Masih Tunggu Perda Amdal Disahkan
Sabtu 03-12-2016,01:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :