CIREBON - Terkait pembekuan atau pemblokiran rekening PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) direspons PT Bank Mandiri Tbk. Hal itu diketahui dari surat PT Bank Mandiri yang beredar lewat media sosial Whatsapp. (Baca: Rekening PT CSI Dibekukan, 2 Direksinya Ditahan Bareskrim) Pesan yang diterima radarcirebon.com berupa capture (gambar) surat PT Bank Mandiri Nomor R.06.Br.CYS/1551/2016, tertanggal 29 November 2016. Surat itu ditujukan kepada PT CSI, terkait pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan. Dalam surat itu tertulis: Menunjuk surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang beralamat di JL Trunojoyo 3 Nomor R/651/XI/2016Dit Tipideksus perihal tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa permohonan pemblokiran yang dimaksud telah kami laksanakan sesuai dengan data yang tercatat pada kami. Surat itu ditandatangani Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Cirebon Yos Sudarso, Joko Supono. Sebelumnya, dua direksi PT CSI ditahan Mabes Polri. Karena kegiatan PT CSI mengumpulkan dana masyarakat dianggap melanggar hukum alias ilegal. Sementara itu, nasabah BMT CSI kecewa dengan pemblokiran rekening PT CSI. Pasalnya, dengan pemblokiran rekening PT CSI nasabah BMT CSI terkena imbasnya. Karena antara BMT CSI dengan PT CSI merupakan institusi yang berbeda. Hanya saja, antara BMT CSI dengan PT CSI satu rekening. Hal itu terungkap saat nasbah BMT CSI menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (1/12) lalu. Mereka mengeluhkan sudah 5 hari pemberitahuan pemerintah membekukan rekekning PT CSI tanpa sebab. Konsultan Hukum PT CSI Sutikno mengatakan, apa yang dilakukan polisi dirasa tak adil bagi para pengurus maupun anggota, terutama yang masuk pengurus dan keanggotaan BMT CSI. “Karena pembekuan rekening tersebut, operasional kami terhambat dan tidak berjalan. itu kan uang milik nasabah,” kata Sutikno. (hsn)
Beredar Surat PT Bank Mandiri Terkait Pembekuan Rekening PT CSI
Minggu 04-12-2016,16:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :