Ini 7 Poin Perubahan dalam UU ITE

Senin 05-12-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

7 POIN PERUBAHAN UU ITE

  1. Ketentuan larangan pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Artinya, baru bisa ditindak bila ada yang melapor
  2. Ancaman pidana pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jadi, tersangka pencemaran nama baik sudah tak bisa ditahan lagi
  3. Menerapkan putusan MK soal penyadapan dan keberadaaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah
  4. Mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP
  5. Memberi wewenang PPNS untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi
  6. Mengatur penghapusan konten elektronik atas permintaan pihak yang berkaitan dengan konten itu berdasarkan penetapan pengadilan
-Informasi elektronik yang bernada kebencian atau mengajak makar, dan atau pencemaran nama baik untuk orang atau kelompok tertentu, bisa langsung diputus aksesnya oleh pemerintah KASUS-KASUS ITE
  1. Kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM yang menghina masyarakat Jogjakarta melalui Path. Dia dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE
  2. Kasus Musni Umar, yang menulis di sebuah blog terkait adanya pungutan di sebuah sekolah di Jakarta. Dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik
  3. Kasus Benny Handoko melawan Misbakun. Benny Handoko membuat status Miskabun terlibat Bank Century. Benny Handoko divonis enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun
  4. Kasus Prita Mulyasari yang menulis surat pembaca setelah diduga mendapatkan malpraktik di sebuah rumah sakit. Prita dinyatakan bersalah, walau akhirnya bebas.
  5. Kasus dua kakak beradik Jamron dan Rizal yang diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap suatu kelompok. Keduanya ditangkap jelang aksi 2 Desember
Tags :
Kategori :

Terkait