OJK: Nasabah CSI yang Merasa Dirugikan Silakan Lapor

Selasa 06-12-2016,06:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Ketua OJK Wilayah III Cirebon, Muhammad Lutfi membacakan siaran pers dari OJK yang menyatakan bahwa  aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal. Muhammad Lutfi juga berpesan kepada nasabah CSI yang merasa dirugikan untuk melapor ke aparat kepolisian. “Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI,  diharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” kata Lutfi dalam jumpa pers yang didampingi Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar SIK di Gedung BI, Senin (5/12). Semetara itu, atas kasus PT CSI itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  1. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  2. Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.
\"Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan  waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkas Lutfi.(fazri)  
Tags :
Kategori :

Terkait