INDRAMAYU –Banyaknya indikasi pungutan liar (pungli) di sekolah memang membuat para kepala sekolah galau. Meski demikian, pungli bisa dicegah apabila kepala sekolah dan pengelola pendidikan memahami aturan yang ada. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR H Suhaeli MSi mengatakan, pungli di lingkungan dunia pendidilan bisa terjadi bila menarik dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Di antara aturan tersebut adalah PP No 48/2005, PP No 44/2012, dan Permendikbud No 80/2015. “Jadi pengelola pendidikan dan kepala sekolah harus benar-benar memahami aturan, sehingga tidak terjebak pungli,” ujar Suhaeli, Selasa (6/12). Suhaeli menjelaskan, berdasarkan aturan, biaya pendidikan digolongkan ke dalam biaya investasi, operasi, dan pribadi. Biaya investasi meliputi lahan dan non lahan. Sementara biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan non personalia. Adapun sumber biaya pendidikan berasal dari APBN/APBD, pungutan dari orangtua siswa, sumbangan dari orangtua siswa, dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Berdasarkan PP 48/2005, terang Suhaeli, biaya investasi untuk satuan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) berasal dari APBN dan/atau APBD. Kemudian biaya operasi untuk satuan pendidikan dasar berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan biaya pribadi menjadi tanggung jawab orangtua peserta didik masing-masing. “Satuan pendidikan dasar bisa mengumpulkan dana baik investasi maupun operasi dari ortu peserta didik melalui sumbangan, bukan pungutan,” tandas Suhaeli. Sementara itu satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK/MA, lanjut Suhaeli, biaya pendidikan berasal dari APBN dan/atau APBD juga bisa dari orang tua peserta didik melalui pungutan dengan mekanisme musyawarah komite sekolah. Satu catatan yang tidak boleh dilanggar, kata dia, peserta didik dari keluarga tidak mampu tidak boleh dimintai pungutan. “Jadi kalau masu selamat dari jerat pungli, maka harus memahami aturan tersebut dan jangan dilanggar,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu ini.(oet)
Hindari Pungli, Kepsek Harus Paham Aturan
Rabu 07-12-2016,11:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :