JAKARTA – Penyidikan kasus pemerasan dengan barang bukti Rp1,5 miliar yang dilakukan jaksa Ahmad Fauzi terhadap pengusaha Abdul Manaf tidak tuntas. Penyidik Kejagung hanya menyeret penyidik pidana khusus Kejati Jatim itu dan Manaf ke dalam penjara. Atasan Fauzi yang disebut-sebut terlibat sampai sekarang belum menjadi tersangka. Hal tersebut terlihat saat penyidik melimpahkan tersangka, berkas, dan barang bukti dari tahap penyidikan ke penuntutan kemarin (6/12). Fauzi dan Manaf rencananya disidangkan jaksa Kejari Surabaya di pengadilan tipikor. Pelimpahan tersebut dilakukan kemarin pagi. Fauzi dan Manaf diterbangkan dari Jakarta ke Surabaya dengan pesawat komersial. Mereka tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00. Keduanya digiring ke ruang penyidikan seksi pidana khusus untuk proses administrasi pelimpahan. Pemeriksaan tersebut berlangsung singkat. Dua jam sejak kedatangan mereka di gedung Kejari Surabaya, pemeriksaan dinyatakan selesai. Dua tersangka itu kemudian digiring ke Lapas Delta Kelas II Sidoarjo sekitar pukul 11.00. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), pelimpahan tahap kedua tersebut sengaja dilakukan kemarin pagi, bertepatan dengan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal tersebut ditujukan agar proses pelimpahan Fauzi tidak diketahui media. Karena itu, pelimpahan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang Dahlan. Sementara itu, jaksa ternyata memiliki alasan khusus sehingga menitipkan Fauzi di Lapas Delta Kelas II Sidoarjo. Dari kabar yang santer beredar, Fauzi sengaja ditahan di Lapas Delta karena alasan keselamatan. Fauzi meminta secara khusus kepada jaksa agar tidak ditahan di Rutan Medaeng seperti tersangka korupsi kebanyakan. Sebab, jika ditahan di Rutan Medaeng, Fauzi akan bertemu dengan para tersangka korupsi yang pernah diperiksa dan ditahannya. Dia takut mereka akan melampiaskan kekesalan karena Fauzi sudah menjebloskan mereka ke dalam penjara. Sebagai balasan, mereka akan menghajar Fauzi di dalam penjara. Dengan pelimpahan yang hanya dua tersangka itu, bisa jadi Fauzi sengaja dikorbankan untuk bertanggung jawab atas pemerasan dengan barang bukti Rp1,5 miliar tersebut. Hal itu dilakukan untuk melindungi atasannya agar tidak ikut terseret menjadi tersangka. Sebab, dalam pemerasan itu, Fauzi pernah mengakui dirinya hanya menjadi tukang petik. Tugasnya adalah mengambil duit Rp1,5 miliar sebagai mahar agar Manaf tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus penjualan tanah kas desa di Sumenep, Madura. Dia juga pernah mengaku bahwa hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan atasannya. Bukan itu saja. Ada nama Abdullah yang disebut Fauzi terlibat dalam pemerasan tersebut. Abdullah merupakan perantara Manaf dengan pimpinan teras Kejati Jatim dan Fauzi. Staf TU Bidang Intelijen Kejati Jatim itu pun sudah diperiksa di Kejagung. Selain itu, tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep, juga sudah diperiksa penyidik Kejagung. Mereka diperiksa tentang pengakuan Fauzi dan penanganan perkara korupsi Sumenep. Kajari Surabaya Didik Farkhan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas beserta tersangka serta barang bukti atas nama Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf. Mereka berdua saat ini dititipkan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. “Kami segera limpahkan berkas itu ke pengadilan,” katanya. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II-A Sidoarjo Fathurozi mengungkapkan, Fauzi masuk lapas sekitar pukul 10.30 kemarin. Beberapa saat kemudian, Abdul Manaf menyusul. (rul/bjg/tel)
Fauzi Diduga Jadi Tumbal Amankan Atasan
Rabu 07-12-2016,13:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :