Masuk Zona KTR, Anggota Dewan Dilarang Merokok Sembarangan

Rabu 07-12-2016,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyisiran di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (6/12). Penyisiran ini terkait pengawasan Kawasan tanpa Rokok (KTR). Dalam inspeksi itu, ditemukan beberapa asbak penuh rokok. Setelah sosialisasi, penindakan tegas akan dilakukan. “Sekarang masih sosialisasi. Kalau sudah masuk penindakan, yang melanggar kena sanksi tegas,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar. Andi menambahkan, dalam inspeksi itu tim Satpol PP juga melakukan penyitaan asbak. Harapannya, penyitaan ini diikuti ketaatan anggota DPRD untuk tidak merokok sembarangan. Pemberlakuan KTR ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 yang berlaku efektif September 2016. “Kita tempelkan stiker dilarang merokok di berbagai sudut ruangan DPRD. Ini bentuk sosialisasi dari KTR itu sendiri,” tuturnya. Dijelaskan Andi, setiap lokasi publik seperti gedung dewan, balaikota dan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kini harus menyediakan ruang khusus untuk merokok. Dengan adanya ruangan ini, tidak boleh lagi merokok sembarangan di zona KTR. Larangan itu bukan hanya berlaku untuk PNS, anggota dewan maupun pekerja di zona KTR. Masyarakat umum yang berkunjung ke instansi-instansi tersebut, juga tidak diperkenankan merokok sembarangan. “Mudah-mudahan anggota dewan bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya. Mengenai sanksi untuk pelanggar zona KTR, berdasarkan Perda 8/2015, dendanya Rp100 ribu atau kurungan tiga hari. Untuk pimpinan tempat yang tidak menerapkan KTR, dikenai denda Rp10 juta atau kurungan 30 hari. Bagi pemasang promosi atau iklan rokok di KTR, dikenakan denda sampai Rp5 juta atau kurungan 30 hari. Bagi mereka yang menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun dan wanita hamil, dikenakan denda Rp5 juta atau kurungan 30 hari. Alumni IPDN ini menjelaskan, ada tujuh tempat KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, praktek dokter, apotik. Tempat proses belajar mengajar seperti sekolah. Tempat anak bermain seperti penitipan anak dan PAUD. Tempat ibadah, angkot, tempat kerja dan tempat lainnya yang ditetapkan. “Area itu harus bebas asap rokok. Setiap SKPD wajib menyediakan tempat khusus bagi yang masih merokok,” tegas Andi Armawan. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Drs Sutisna MSi mengatakan, perda KTR merupakan inisiasi dewan. Karena itu, akan menjadi kesan kurang baik kalau para inisiator justru melakukan pelanggaran merokok sembarangan. Sutisna mengakui, pada awal perda ini disahkan masih ada anggota dewan yang merokok sembarangan. Mengetahui hal itu, pihaknya menegur agar merokok di tempat yang telah disediakan. “Sekarang sudah tidak ada anggota dewan merokok sembarangan. Ini perda inisiasi dewan. Masa mau dilanggar sendiri? Perda KTR sudah berjalan baik dis ini,” ucapnya. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait