Alhamdulillah…, Partai Idaman Kantongi SK Menkum HAM

Jumat 16-12-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Peluang Partai Idaman (Islam Damai Aman) besutan Rhoma Irama untuk menjadi peserta Pemilu 2019 kembali terbuka. Terhitung sejak 13 Desember 2016, partai yang sempat gagal dalam verifikasi partai politik di Kementerian Hukum dan HAM itu akhirnya mengantongi SK Menkum HAM sebagai partai politik (parpol). SK yang dikeluarkan Kemenkum HAM itu bernomor M.HH - 31 AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Idaman. Yaitu, Rhoma Irama sebagai ketua umum dan Ramdansyah Bakir sebagai Sekjen. “Ke depan, kami akan konsentrasi menyosialisasikan SK ini ke pengurus seluruh Indonesia,” tutur Rhoma di kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta, kemarin (15/12). Menurut dia, keberadaan SK penting agar pengurus seluruh Indonesia bisa kembali segera melakukan akselerasi. Terutama, untuk kegiatan rekrutmen kader dan anggota serta KTA-isasi. “Kami tak pernah berhenti bergerak dan berjuang agar persyaratan KPU sebagai peserta pemilu bisa tercapai,” ucap musisi berjuluk Raja Dangdut tersebut. SK pengesahan dari Menkum HAM memang belum final. Sebagai partai baru, Partai Idaman juga masih harus melewati verifikasi lagi di KPU untuk bisa lolos dinyatakan sebagai peserta pemilu. Rhoma optimistis partainya bisa melewati tahapan tersebut. Grup musik Soneta yang digawanginya juga akan dikerahkan untuk ikut menyukseskan. “Hukumnya fardu ain untuk ikut memberikan dukungan ke Partai Idaman,” tegasnya. Lebih lanjut, meski masih harus bekerja keras agar ikut berkontestasi pada Pemilu 2019 nanti, target sudah ditetapkan. “Kami tidak muluk-muluk. Target kami masuk lima besar,” kata Rhoma percaya diri. (dyn/c17/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait