Hingga Oktober 2016, Sudah 75 Bank Dilikuidasi

Minggu 18-12-2016,07:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Anda yang memiliki rekening di bank tentu pernah melihat tulisan \"Bank Peserta Penjaminan LPS\". Ya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mungkin belum familiar bagi masyarakat. Padahal perannya sangat penting, membuat nasabah tetap aman menabung saat bank bermasalah. LPS bisa memberi jaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Apa saja kinerja LPS hingga akhir 2016? Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS Suwandi mengatakan, jaminan LPS di Indonesia bisa dikatakan terbesar di dunia. Awalnya, jaminan LPS hanya Rp100 juta per nasabah, namun sejak krisis 2008 naik menjadi Rp2 miliar sampai saat ini. Padahal, indikatornya semakin besar nilai jaminan, LPS menggambarkan bahwa perekonomian satu negara tidak bagus. \"Sementara tingkat bunga penjaminan LPS periode September 2016-Januari 2017 adalah 8,75 persen untuk BPR, bank umum 6,25 persen dan valas 0,75 persen,\" katanya kepada Radar, Kamis (15/12). Suwandi memaparkan, untuk pelaksanaan penjaminan hingga Oktober 2016, LPS mencatat 75 bank dilikuidasi. Detailnya, satu bank umum (bank IFI), 69 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 5 BPR Syariah. Dari 75 bank, Bank Dilikuidasi (BDL) yang telah selesai proses likuidasinya 63 BDL, sisanya masih dalam proses pemeriksaan. Jika dilihat per wilayah Jawa Barat (Jabar) termasuk di dalamnya Cirebon, mendominasi dengan total 28 bank, Sumatera Barat 14 bank, Jawa Tengah (Jateng) 5 bank, DKI Jakarta 5 bank, Bali, Jawa Timur dan Banten 4 bank, Sulawesi Selatan 3 bank, Lampung dan Sulawesi Tenggara 2 bank serta Jambi 1 bank. \"BPR memang paling mendominasi, penyebabnya sebagian besar karena fraud (kecurangan, red) yang dilakukan pemilik, pengurus atau pegawainya,\" papar Suwandi. Penyebab bank bermasalah juga beragam, contohnya kredit bermasalah tinggi, ketidakmampuan manajemen mengelola bank, keterbatasan pemegang saham yang kesulitan menambah modal, BPR kurang kreatif menyasar segmen strategis untuk menyeimbangkan neraca keuangan bank, serta minimmya tenaga profesional. Sejak beroperasi 2005-31 Oktober 2016, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 75 bank yang dicabut izin usahanya dan 73 bank telah selesai proses rekonvernya. Total simpanan Rp1,3 triliun, masing-masing Rp357 miliar aset bank umum dan Rp1 triliun BPR. Dari total simpanan tersebut, simpanan yang layak dibayar Rp1 triliun, namun LPS hanya membayarkan Rp834 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS dan set off terhadap pinjaman. \"Aset LPS sendiri hingga kini Rp70 triliun,\" ucapnya. (tta)    

Tags :
Kategori :

Terkait