BPMPD Dorong Pembangunan Pasar Desa, Ini Syaratnya

Minggu 18-12-2016,11:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon mendorong setiap desa bisa memiliki pasar. Hal itu untuk menggenjot pendapatan asli desa (PADesa) dan pembangunan. “jika ada potensi membangun pasar desa, ya tentunya kita dorong agar desa tersebut membangun pasar desa,” ujar Kabid Pembangunan dan Sumber daya Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon Sambasi Muksin kepada Radar Cirebon. BPMPD siap membantu jika ada desa yang ingin membangun pasar desa. “Bagi desa yang ingin membangun pasar desa prosedurnya bisa mengajukan langsung ke BPMPD, lalu pengajuan itu akan kami kirimkan ke Kementerian Desa,” ucap Sambasi. Saat ini, menurut Sambasi, sudah ada beberapa desa yang mengajukan untuk membangun pasar desa. Hanya saja masih dalam proses untuk diajukan ke pusat. “Salah satu contohnya adalah Desa Sampiran yang sudah mengajukan kepada kami. Nah, surat pengajuan itu masih kami pelajari untuk diajukan ke Kementerian Desa agar segera direalisasi,” ujar Sambasi. Sambasi menegaskan, tidak semua desa bisa membangun pasar. Syaratnya harus memiliki embrio. Misalnya, di desa tersebut sudah banyak pedagang di suatu tempat. \"Nah, itu kan sudah merupakan cikal bakal suatu pasar. Berarti di desa itu bisa dibangun pasar desa. Kalau asal bangun saja, nanti malah sepi pedagang,” tegasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait