MAJALENGKA - Seorang pemuda berinisial MG (24) alias Wawan Boy, warga Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon diamankan Satnarkoba Polres Majalengka. Kasat Narkoba AKP Darli SSos menyebutkan MG terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan sedia farmasi atau penyalahgunaan obat berbahaya. Barang bukti yang diamankan 430 butir obat jenis tramadol, 120 butir jenis trihexyphenidyl dan uang tunai Rp320.000. “Pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya. Pelaku ditangkap di jalan raya depan kolam renang Tirta Indah Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kamis (15/12) sekitar pukul 15.00. “Penangkapan ini kita lakukan atas dasar penelitian dan penyelidikan yang telah dilakukan SatNarkoba Polres Majalengka,” ujarnya. Pelaku mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan Bapo, yang statusnya kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Bapo sering melakukan aktivitas di wilayah terminal Harjamukti Cirebon. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dirinya menghimbau kepada masyarakat tidak mengonsusmsi dan memperjualbelikan tramadol dan trihexyphenidyl, tanpa ada resep dokter dan dan izin dari pemerintah. “Selain berbahaya, mengonsumsi dan menjual obat tersebut bisa terjerat hokum. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyahgunakan obat-obat tersebut,” tambahnya. (bae)
Edarkan Obat Terlarang, Wawan Boy Diringkus Polisi Majalengka
Rabu 21-12-2016,17:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :