Warga Sumuradem Sepakati Harga Lahan PLTU 2

Kamis 22-12-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUKRA – Harga lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU 2 Indramayu ditetapkan, kemarin (21/12). Secara musyarawah, angka ganti rugi pengadaan tanah PLTU 2 berhasil disepakati dua belah pihak, antara warga dan tim pengadaan tanah PLTU 2, kemarin (21/12). Kesepakatan itu juga ditandai dengan penandatanganan surat pelepasan hak diikuti dengan penyerahan seluruh dokumen asli pada tim pelaksana pengadaan lahan PLTU 2. Manajer Hukum,Komunikasi dan Pertanahan, Kateni mengatakan, musyawarah penetapan harga ganti rugi baru dilakukan di Desa Sumuradem. Di Desa Sumuradem harga ganti rugi ditetapkan Rp163 ribu per meter. Harga tersebut pun sudah disepakati oleh mayoritas pemilik tanah. \"Untuk Desa Sumuradem warga atau pemilik tanah, jumlahnya ada sebanyak 52 orang. Alhamdulillah, mereka semuanya hadir. Harga Rp163 ribu/meter itu hanya untuk Sumuradem. Besok dilanjutkan ke dua desa lainnya, yakni Mekarsari dan Patrol Baru, Kecamatan Patrol,\" ujarnya. Kateni, menjelaskan, proyek PLTU 2 Indramayu,dibangun di atas lahan seluas sekitar 269,7 hektare. Lahan tersebut berada di tiga desa, yaitu Mekarsari, Patrol Baru, Kecamatan Patrol dan Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra. Sementara lokasi pembangkit listrik milik Negara itu berdiri di Desa Mekarsari. \"Selain ganti rugi yang dibayarkan dengan nilai sebesar Rp 163 ribu per meter itu, kami juga memberikan ganti wajar yakni kompensasi untuk tanaman,bangunan di atas lahan tersebut serta biaya transaksi dan kompensasi masa menunggu dan lain-lain. Jadi ganti wajar itu diluar ganti rugi yang Rp 163 ribu per meter,\" jelasnya. Masih kata Kateni, dalam transaksi pembayaran, disepakati ganti kerugian dan ganti wajar dibayar dengan cash money (uang tunai). \"Pemilik lahan menginginkan dibayar tunai. Tidak melalui saham atau pengganti lahan. Itu sudah disepakati bersama,\" imbuhnya. Jika ada pemilik lahan yang tidak terima dengan harga yang telah ditetapkan, PT PLN mempersilakan pemilik tanah untuk mengajukan permohonan keberatan pada tim appraisal. Nantinya permohonan tersebut akan diserahkan ke pengadilan negeri untuk diproses dan diputuskan. Pengajuan permohonan keberatan sendiri bisa dilakukan selama 14 hari pasca penetapan. Bila melebihi itu, maka warga dianggap menyepakati harga yang telah ditetapkan. (kom)      

Tags :
Kategori :

Terkait