Lindungi Pengusaha, Perda Investasi Mendesak

Kamis 22-12-2016,21:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Potensi Kabupaten Cirebon sangat besar untuk menarik para investor menanamkan modal mereka. Maka, perlu adanya regulasi yang mengatur hal itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, nilai investasi di wilayah ini setiap tahunnya mencapai belasan triliun. Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) I sudah membahasnya dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Investasi. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Muntakobul Fuad mengatakan, posisi daerahnya yang cukup strategis membuat para investor domestik maupun luar negeri tertarik berinvestasi. Bahkan, setiap tahunnya ada sekitar Rp15 triliun investasi yang masuk. “Oleh karena itu, Perda Investasi sangat urgen, sebab diperlukan regulasi untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah, serta besar. Kemudian bagaimana pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan nyaman,” kata pria yang akrab disapa Kang Fuad itu, kepada Radar, Kamis (22/12). Menurut politisi PKB itu, selain menarik investor masuk ke Kabupaten Cirebon, pihaknya juga ingin melindungi UMKM agar tetap berjalan dan aman. Baiknya, peluang usaha di Kabupaten Cirebon, kata dia, lebih disebabkan  mudahnya akses dari ibu kota ke daerah. Di samping itu, dari Cirebon ke Kota/Kabupaten  di Jawa Tengah dan sekitarnya, sangatlah dekat dan mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha. “Aksesnya sudah mudah dan cukup singkat, dari Jakarta ke Cirebon bisa ditempuh dalam hitungan jam. Ditambah lagi UMK masih kecil dibandingkan di ibu kota. Jadi, banyak yang tertarik ke sini. Makanya, perlu payung hukum yang pasti,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih menyampaikan, pembahasan Perda Investasi jelang rumusan akhir. Perda tersebut, kata dia, salah satunya untuk memperkuat Perda Penanaman Modal yang sudah disahkan. “Kalau untuk Perda Investasi, pembahasannya sudah hampir selesai. Artinya, sudah 90 persen pembahasan yang sudah dilakukan,” tuturnya. Ditambahkannya, keberadaan Perda Investasi tersebut cukup penting, di saat banyak investor melirik Kabupaten Cirebon. Dengan adanya peraturan tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk investor tidak mematuhi aturan yang ada. “Kita welcome terhadap investor. Tapi bukan berarti kita terbuka, tapi justru investor yang harus mengikuti rambu-rambu yang kita buat nantinya,” kata dia. Salah satu aturan yang harus dipatuhi para investor, kata Yuningsih, misalnya menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, memperhatikan dampak terhadap lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan mereka kelola. “Kami menargetkan Raperda ini awal tahun depan disahkan. Sebab, kalau bulan ini sudah banyak yang diagendakan,” pungkasnya. (sam)    

Tags :
Kategori :

Terkait