2020, Kota Cirebon Kekurangan 1.696 PNS

Jumat 23-12-2016,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Moratorium pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), membuat Kota Cirebon terancam kekurangan pegawai negeri sipil (PNS). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat), bila moratorium berlanjut hingga tahun 2020, Kota Cirebon dipastikan kekurang 1.696 PNS. “Kita akan krisis pegawai, kursi jabatan banyak yang kosong,” ujar Sekretaris BK Diklat, Mundirin SSos, kepada Radar, Jumat (23/12). Mundirin menyebutkan, kekurangan PNS sudah terjadi sejak 2014. Analis beban kerja tahun 2014 Kota Cirebon kekurangan 500 pegawai. Kemudian, di tahun 2015 kekurangan itu ditambah dengan 55 orang pegawai pensiun, tahun 2016 ada 127 orang pensiun dan tahun depana da 197 orang pensiun. Berdasarkan usia dan masa tugas, untuk 2018 akan ada 244 pegawai pensiun, tahun 2019 ada 278 orang pegawai yang akan pensiun dan tahun 2020 ada 295 orang pegawai yang pensiun. \"Banyak, ribuan PNS yang masuk usia batas pensiun. Ini perlu solusi,\" tuturnya. Dikatakannya, kekurangan tenaga pegawai tersebut tidak hanya terjadi di Kota Cirebon. Hampir setiap daerah mengalami masalah serupa. Masalah kepegawaian ini juga akan merembet ke sektor pendidikan. Ribuan guru sekolah dasar pengangkatan Instruksi Presiden 1979, sebentar lagi memasuki usia pensiun. \"Guru itu kan fungsional pendidikan, ini bisa menjadi krisis kepegawaian di sektor pendidikan,” katanya. Meski beban belanja pegawai di tiap daerah rata-rata masih tinggi, Mundirin berharap, pemerintah pusat mengkaji ulang terkait moratorium CPNS juga lebih memetakan akan kebutuhan PNS di tiap daerahnya. Artinya, daerah yang betul-betul kekurangan PNS harus diprioritaskan untuk segera diadakannya pengangkatan CPNS. \"Kalau begini menjadi beban daerah juga. Banyak jabatan yang kosong dan tak terisi. Mestinya moratorium itu diplot lagi, dipetakan,” katanya. Meski sudah dipetakan, angka pensiun setiap tahunnya sangat mungkin bertambah. Penambahan itu bisa disebabkan oleh PNS yang meninggal dunia, pensiun dini bahkan pindah tugas ke kota atau departemen lain. Dalam lima bulan terakhir atau Agustus-Desember, sedikitnya 83 PNS pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat), Anwar Sanusi SPd MSi mengungkapkan, secara keseluruhan, sejak Januari-Desember 2016, ada 127 PNS yang pensiun. Terdiri dari 100 orang pegawai fungsional, 32 pejabat eselon IV dan tujuh orang eselon III. Jumlah itu, belum termasuk PNS yang meninggal dunia dan pindah tugas kerja. Secara keseluruhan 139 pegawai pensiun di 2016. Dengan semakin bertambahnya PNS pensiun ditambah moratorium CPNS yang masih berlaku, membuat Pemkot Cirebon mengambil kebijakan optimalisasi PNS yang ada. Hal ini, satu-satunya solusi terbaik dalam menyelesaikan kekurangan PNS. Sebab, usulan yang disampaikan BK-Diklat selama ini tidak pernah ditanggapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). “Kita tahu, moratorium CPNS masih berlaku kecuali untuk tenaga kesehatan seperti dokter, guru untuk daerah terluar, ikatan dinas. Meskipun sudah mengoptimalkan, tetap saja belum sesuai harapan,” katanya. Masalah lainnya, Kota Cirebon juga terancam krisis guru. Sebagai mantan kepala dinas pendidikan, Anwar paham betul dengan persoalan yang dialami sekolah-sekolah. Dirinya khawatir, persoalan di era kepemimpinan Presiden H M Soeharto, kembali terulang. Saat itu, presiden berjuluk bapak pembangunan sampai mengangkat guru berdasar instruksi presiden (inpres). “Jangan terulang, ini harus dicermati betul oleh pemerintah pusat,” katanya. Mengacu pada masa pengangkatan 1979, kekurangan guru dengan jumlah besar akan terjadi 2018 mendatang. Siklus pensiun masal ini sudah terjadi sejak 2015 dan berlanjut hingga 2018 nanti. “Kalau tidak diantisipasi, ini bahaya. Dunia pendidikan dalam bahaya,” tandasnya. Anwar mengusulkan, moratorium rekrutmen guru dicabut. Sudah selayaknya rekrutmen fungsional pendidik dan kependidikan tidak berlaku lagi. Sama seperti tidak adanya moratorium untuk tenaga kesehatan. “Jumlah yang pensiun sangat besar. Mohon pemerintah pusat mengkaji ulang moratorium PNS khususnya guru dan tenaga kesehatan,” katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Drs Jaja Sulaeman MPd mengungkapkan, persoalan guru perlu penyelesaian konkrit. Keberadaan guru sangat vital dan berkaitan dengan penyiapan generasi penerus bangsa. “Memang ada tenaga honorer, tapi nggak bisa terus-terusan mengandalkan tenaga honorer,” katanya. Jaja mengungkapkan, di banyak tenaga honorer yang sebenarnya tidak menerima gaji resmi dari pemerintah. Tetapi mereka mendapat upah dari hasil urunan para guru PNS. Padahal, beban guru honorer ini tidak ada bedanya dengan yang sudah PNS dan bersertifikasi. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi juga mengakui, kekurangan PNS menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pada sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat melakukan kebijakan apapun terkait penambahan PNS. Dengan pensiunnya 83 PNS selama lima bulan, menambah daftar panjang kekurangan PNS. Terlebih tahun 2017 nanti, banyak pejabat eselon dua, tiga dan empat yang juga akan memasuki masa pensiun. “Kekurangan PNS semakin bertambah di tahun depan. Hal ini bersamaan dengan banyaknya pejabat struktural pensiun. Otomatis ada pergerakan dan kekosongan di tingkat staf,” ucapnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait