2 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mojokerto Tak Tersentuh Hukum

Jumat 23-12-2016,23:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar tahun 2012. Namun, hingga kini kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu tak kunjung tuntas. Sejumlah aktivis anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus itu. Pernyataan tersebut disampaikan Joko Fattah Rochim, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparency and Transportation Community Jawa Timur usai mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12). \"Kedatangan kami untuk mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus itu. Karena sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini bupati Mojokerto belum dilakukan penahanan,\" kata Joko seperti dilansir JawaPos.com (radarcirebon.com group). Padahal, disematkannya label tersangka terhadap bupati Mojokerto aktif ini sudah dilakukan KPK sejak dua tahun silam. Itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan KPKRI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014. Mustofa Kamal Pasha diduga melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif PT BPD Jatim Surabaya Rp 52,3 miliar. \"Itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2016. Kemudian kasus tersebut ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Tapi kenapa sampai sekarang mandul, ada apa ini,\" ujarnya. Selain itu, alasan lain didesaknya KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret bupati Mojokerto sebagai tersangka itu, yakni adanya perbedaan penanganan hukum terhadap para tersangka kasus kredit fiktif bank Jatim Surabaya ini. Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi yang sudah dijebloskan ke sel tahanan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Yudi divonis bersalah pada 2 Desember 2014. Dia harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun. Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Paramindo (CIP) juga harus mengembalikan uang sebesar Rp 58.220.624.000. Sementara Carolina dijatuhi vonis lebih ringan. Mantan istri Yudi itu hanya dikenakan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000. \"Sementara Mustofa Kamal Pasha sampai saat ini belum tersentuh hukum sama sekali. Dia masih enak-enakan jadi bupati,\" terangnya. Mangkraknya penanganan kasus tersebut, lanjut Fattah, tentunya mencoreng keabsahan adanya lembaga hukum di Indonesia. Baik KPK yang telah menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka maupun institusi kepolisian yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. \"Maka itu, kami mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus tersebut. Hukum tidak boleh tebang pilih. Sehingga kabar adanya bupati sakti dari Mojokerto yang tidak tersentuh hukum itu tidak benar adanya, atau justru sebaliknya,\" sindir Fattah. (iil/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait