Pemkot Cirebon Belum Mampu Tertibkan Reklame Ilegal

Sabtu 24-12-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Reklame tidak berizin di Kota Cirebon tetap bertahan dan bahkan memasang iklan komersil bertahun-tahun. Sampai Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH yang meminta ditertibkan setelah tanggal 15 Desember, tidak digubris pengusaha reklame. Mereka seolah tidak khawatir akan mendapatkan sanksi. Bahkan, iklan komersil tetap terpasang tanpa perlu mengurus perizinan maupun membayar pajak daerah. Disini perlu ketegasan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, perlu sikap tegas dalam menertibkan reklame tidak berizin. Karena faktanya, reklame tersebut melanggar aturan dengan tidak memiliki izin. Termasuk pula tidak diberikan beban membayar pajak daerah. Khusus untuk reklame Jalan Cipto Mangunkusumo yang tidak berizin, rapat bersama sudah dilakukan antara Pemkot Cirebon dengan pengusaha. Hasilnya, mereka diminta menertibkan sendiri. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dilakukan. “Penertiban reklame perlu ketegasan dari kita. Wibawa Pemerintah Kota Cirebon tetap harus dijaga,” ucap Asep, kepada Radar, Jumat (23/12). Peraturan Daerah (Perda) 3/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Karena itu, dilakukan revisi yang sampai saat ini belum selesai. Selain tidak sesuai terhadap kondisi terkini, nomenklatur dalam perda tersebut tidak tepat. Sebagai contoh, perizinan ada pada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal. Faktanya, saat ini sudah berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Begitupula dalam lampiran Perda 3/2010, titik reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo hanya beberapa saja. Kondisi saat ini di Jalan Cipto tersebut seperti hujan reklame. Untuk itu, Asep memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan kajian lapangan. Tidak hanya dari sisi aturan dan pelanggaran, estetika atau keindahan kota harus diperhatikan. Dengan demikian, kata pria berkacamata ini, reklame yang berlebihan harus ada pembongkaran. Khususnya habis masa izin dan melanggar estetika. Perwali penataan reklame menyesuaikan dengan perda terkait. Seperti, dalam perda kawasan tanpa rokok menyebutkan pembatasan dan syarat ketat reklame. Dalam aturan dan kebijakan sebelumnya, Pemkot Cirebon yang harus mengikuti keinginan pengusaha. Kali ini, Pemkot Cirebon bersikap tegas dengan aturan mewajibkan pengusaha menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga, kesemrawutan kota dapat teratasi. Hal penting lainnya yang diatur dalam perwali penataan reklame, masa izin reklame dibatasi dengan waktu. “Cukup satu atau dua periode. Selama ini seolah-olah turun temurun dan menjadi warisan. Mereka juga harus menyewa lahan. Saya tidak mau perwali hanya formalitas. Harus menjadi dasar bahan perda reklame yang baru,” tukasnya. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Maman Sukirman SE MM mengatakan, pihaknya sudah berupaya meminta pengusaha reklame agar menertibkan sendiri milik mereka yang tidak berizin. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan belum kunjung dilakukan. Ada dua reklame raksasa di Jalan Cipto sudah dipasrahkan oleh pemiliknya. “Itu punya pengusaha Bandung. Sudah pasrah kalau mau ditertibkan. Kita belum menunjuk pihak ketiga,” ucapnya. Meskipun Pemkot Cirebon dapat menunjuk pihak ketiga untuk menertibkan reklame tidak berizin, DPPKAD tetap meminta pengusaha reklame menertibkan sendiri. Karena dalam aturan disampaikan demikian. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait