PNS yang Terjaring OTT Bisa Diberhentikan dari Kedinasan, jika…

Minggu 25-12-2016,01:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sekda Kota Cirebon Asep Dedi menyatakan, PNS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jika telah menjadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari kedinasan. Hal itu sesuai dengan aturan kepegawaian. “Kami belum mendapatkan koordinasi penuh. Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara,” ucapnya, Jumat (23/12). Asep Dedi prihatin dengan kejadian tersebut. Pasalnya, semangat untuk meningkatkan pelayanan dan reformasi birokrasi sedang berjalan di lingkungan Pemkot Cirebon. Dengan kejadian itu, Asep meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan PNS di lingkungan Pemkot Cirebon agar bekerja sesuai aturan dan tidak membuat persoalan. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan. Karena itu, lanjut Asep Dedi, persoalan Rd yang tertangkap OTT diserahkan kepada pihak yang berwajib. Pada sisi lain, BK-Diklat Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan pihak tim Saber Pungli Jawa Barat terkait kelanjutan proses hukumnya. Karena untuk memberhentikan sementara harus ada dasar dari penegak hukum yang menangani. Asep Dedi berharap, kejadian yang menimpa Rd menjadi bahan evaluasi untuk bekerja sesuai aturan. Dengan semangat melayani, seluruh elemen di lingkungan Pemkot Cirebon bersama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait