FKKC Tuntut Jabatan Kuwu 8 Tahun, Ini Alasannya

Senin 26-12-2016,20:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) semakin serius menuntut agar jabatan orang nomor satu di desa tersebut, diperpanjang. Dari enam tahun menjadi delapan tahun. Untuk memperkuat tuntutan itu, para kuwu se-Kabupaten Cirebon menggelar pertemuan, Sabtu (24/12) siang. Ketua Umum FKKC Kabupaten Cirebon, Moh Carkim mengatakan, sengaja mengumpulkan para kuwu untuk membahas masa jabatan kuwu diperpanjang menjadi delapan tahun. “Kita kumpulkan seluruh kuwu, menyatukan tujuan, agar jabatan kuwu menjadi delapan tahun,” ujar Carkim. Alasannya, masa jabatan kuwu enam tahun dinilai sangat sedikit untuk membangun desanya. Belum selesai rencana pembangunan, tapi sudah pemilihan kuwu lagi. Selain itu, Carkim menilai, efisiensi anggaran dalam pelaksanaan pilwu menjadi pertimbangan penambahan masa jabatan. “Kalau enam tahun sebentar sekali. Anggaran juga bakal semakin banyak. Kalau jabatan kuwu diperpanjang delapan tahun, maka akan semakin hemat dan efisiensi anggaran juga,” bebernya. Menurutnya, hasil kesepakatan kuwu se-Kabupaten Cirebon tersebut akan diserahkan kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon. Tujuannya, untuk segera ditindaklanjuti demi kemajuan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Selain masalah jabatan kuwu, pihaknya juga menyantumkan agar penjabat kuwu tidak boleh dari kalangan PNS. Karena sekarang banyak contoh. Jika penjabat kuwu PNS, ada jam kerjanya. Sedangkan pelayanan masyarakat desa tidak mengenal jam kerja. Sehingga banyak masyarakat yang tidak terlayani ketika di luar jam kerja. “Kita ingin agar penjabat kuwu dihasilkan melalui musdes, bukan sistem tunjuk lagi. Karena sistem melalui musdes ini sudah tradisi yang cukup lama,” ungkapnya. Dalam pertemuan yang dihadiri 412 kuwu ini, juga dihadiri Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat serta Kepala BPMPD Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait