Satpol PP Akan Tindak Karaoke di Jl KH Abdul Halim

Selasa 27-12-2016,17:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka akan menertibkan  tempat karaoke di sekitar jalan KH Abdul Halim.  Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Akbar Surya Harto SPd. Pemanggilan tersebut karena banyak keluhan dari masyarakat sekitar tempat karaoke, salah satunya tempat karaoke sering beroperasi sampai pagi dan sering terjadi keributan di sekitar tempat karaoke. “Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, sesuai Perda Nomor 21 tahun 1994 tentang K3 yaitu Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satpol PP, sejauh ini tempat karaoke di sekitar jalan KH Abdul Halim juga belum jelas perizinannya dan belum ada kejelasan tentang aturan waktu operasi. “Apalagi saat pembangunanannya Satpol PP tak pernah dilibatkan. Dalam upaya mengklarifikasi kejelasan tempat karaoke tersebut, kita akan melakukan pemanggilan. Tapi jika dalam pemanggilan para pemilik tidak bisa hadir sampai dua kali, langkah berikutnya Satpol PP terpaksa akan melakukan penutupan tempat karaoke,” jelasnya. Pemerhati sosial Gunawan SSos mengungkapkan selain perizinan dan aturan jam operasi, lokasi karaoke juga harus dipertanyakan. Apalagi jika dilihat dari lokasi, ada tempat karoke yang berdekatan dengan sekolah. “Saya juga mengharapkan ketegasan dari aparat di Kabupaten Majalengka, kalau dibiarkan bisa mengganggu aktivitas belajaran para siswa,” ujarnya. Sementara Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengimbau masyarakat agar tidak membangun tempat umum, yang berdekatan dengan tempat pembelajaran seperti sekolah dan perguruan tinggi. “Lingkungan kondusif sekolah dan sekolah ramah anak harus terhindar dari faktor yang mempengaruhi secara negatif, khususnya pada kenyamanan guru dan peserta didik. Maka pembangunan pasar, pabrik, tempat sampah, tempat hiburan dan sebagainya tidak berdekatan dengan lokasi pembelajaran,” tambahnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait