CIREBON - Di tahun 2016 ini DPRD Kabuapten Cirebon telah mengesahkan 15 raperda dari 20 raperda yang diajukan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Yuningsih mengatakan, dari Raperda yang sudah disahkan, ada 3 raperda inisiatif dari DPRD yang disahkan yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Perda.
\"Prinsipnya hari ini harus lebih baik dari kemarin. Tahun 2017 nanti harus lebih baik dari tahun 2016,\" kata Yuningsih.
Hj. Yuningsih melanjutkan dari ke 20 raperda tersebut yang belum disahkan merupakan raperda yang diajukan oleh Pemkab Cirebon. Dari sisa 5 yang belum disahkan, salah satunya yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda no 17/2011, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031 yang sekarang lagi dikebut dan 4 lainnya sedang pembahasan Pansus.(cecep)