Di Cirebon, Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik 2 Kali Lipat

Kamis 29-12-2016,08:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Jumalah tenaga kerja asing ilegal di wilayah III Cirebon naik dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2015 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Cirebon, Raja Ulul Azmi saat ditemui radarcirebon.com, Rabu (26/12). Menurutnya, penyebab pertambahnya tenaga kerja ilegal yang masuk ke wilayah III Cirebon ditenggari oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa. Di mana, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. “Bebas Visa itu mungkin yang menyebabkan tenaga kerja asing bisa dengan mudahnya ke sini. Aturan itu membuat mereka bisa bebas tinggal disini selama 30 hari. Kemudian, habis 30 hari itu mereka bisa pergi ke Singapura terus balik lagi dapat bebas 30 Hari,” Jelas Raja. Dia mengatakan, jumlah tenaga asing ilegal yang masuk ke Cirebon di tahun 2016 total ada 29 orang, 27 warga Negara asing telah dideportasi dan 2 orang sisanya sedang dalam proses projusatisa. Sedangkan, untuk tahun 2015 total hanya ada 12 orang. “Kebanyakan warga asing yang telah diamankan merupakan warga Negara Tiongkok. Dan kebanyakan dari mereka itu bekerja di Kabupaten Cirebon,” kata  Raja. Untuk menekan jumlah tenaga kerja asing ilegal, pihak Imigrasi akan selalu melakukan pengawasan secara rutin terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah III Cirebon.(fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait