Ganti Rugi Paling Lambat 7 Hari Setelah Penyerahan Berkas

Jumat 30-12-2016,05:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PATROL- Proses pengadaan lahan PLTU 2 terus bergulir. Setelah menemukan kesepakatan harga dengan warga belum lama ini, proses pengadaan lahan kini tinggal menunggu pembayaran. Saat ini para pemilik lahan sedang menyerahkan berkas surat kepemilikan yang sah (surat pelepasan hak, red) kepada tim pengadaan tanah (BPN). Manajer Hukum, Komunikasi dan Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT 1), Kateni, mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan tujuh hari setelah penyerahan berkas dilakukan. Sebelumnya, PT PLN melalui tim pengadaan lahan untuk PLTU 2,  menyampaikan penetapan harga kepada pemilik tanah. \"Mengenai nominal harga, yang menetapkan tim Appraisal. Untuk harganya Rp163 ribu/meter. Nominal tersebut untuk harga tanah saja, karena untuk penggantian tanaman, dan biaya menunggu beda lagi. Itu namanya ganti wajar, dan itupun nilainya variasi,\" ujar Kateni, saat acara pembayaran dan pelepasan hak dari pemilik tanah kepada tim pengadaan lahan PLTU 2, Indramayu, di Desa Patrol Baru, kemarin. Pelepasan hak atau berkas kepemilikan tanah yang sah dilakukan di setiap desa. Pada Selasa (27/12) dilakukan di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra. \"Hari ini (kemarin, red) di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol dan besok (hari ini, red) Desa Patrol Baru,\"  terangnya. Sementara, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ehen Suhendar, mengatakan, dari keseluruhan pemilik lahan yang terkena pembangunan, hanya dua orang yang tidak menyetujui pembebasan lahan. Kedua orang ini tidak datang memenuhi undangan musyawarah penetapan harga dan tidak menanda tangani surat persetujuan. \"Dua orang pemilik lahan tersebut, berasal dari Desa Mekarsari. Itu hak mereka dan keduanya dipersilakan mengajukan keberatan untuk kemudian menunggu keputusan Pengadilan Negeri Indramayu. Termasuk yang lainnya jika keberatan. Kami berikan waktu selama 14 hari dari penyerahan berkas ini,” tuturnya. Jika dalam waktu tersebut belum juga ada kesepakatan, pihaknya masih menunggu di hari ke-15. “Kalau masih belum ada pengajuan keberatan, tim appraisal akan menyerahkannya ke pengadilan,” tuturnya.  (kom)    

Tags :
Kategori :

Terkait