Parkir Semrawut, Komisi C Bersiap Bikin Raperda Perparkiran

Jumat 30-12-2016,20:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Komici C DPRD Indramayu akan mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perparkiran pada 2017 nanti. Hal ini dilatarbelakangi dengan kondisi perparkiran yang carut marut di wilayah Kabupaten Indramayu selama ini. “Kami dari Komisi C sangat prihatin dengan pengelolaan parkir yang ada selama ini. Selain tidak profesional, juga tarifnya banyak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Padahal pendapatan dari retribusi sangat potensial untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), kalau dikelola dengan baik,” kata Ketua Komisi C DPRD Indramayu, M Alam Sukmajaya ST MSi, Kamis (29/12). Alam berharap, dengan adanya Perda Perparkiran, pendapatan retribusi parkir yang masuk ke kas daerah akan semakin meningkat, sehingga akan mampu mendongkrak PAD. Anggota Komisi C, H Sirojudin SP menambahkan, Komisi C selama ini terus mendesak dinas terkait agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan, salah satu potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan adalah retribusi parkir. Dikatakan, selama ini masih terjadi kebocoran di sektor parkir sehingga dana yang masuk ke kas daerah masih sangat minim. “Harapan kami, keberadaan Perda Perparkiran nantinya akan mengatur tentang tempat-tempat yang boleh memungut retribusi parkir, besaran tarif, dan lain sebagainya,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Sementara Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Indramayu, Dalam SH KN mengatakan, selama tahun 2016 DPRD Indramayu berhasil menetapkan 15 Peraturan Daerah (Perda). Sementara tiga raperda belum ditetapkan selama 2016, yaitu raperda tentang Cagar Budaya di Kabupaten Indramayu, raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan reparda tentang Rencana Induk pengembangan Pariwisata Daerah.(oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait