Tenang, Senin 2 Januari Masih Cuti Bersama

Minggu 01-01-2017,21:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Cuti bersama tahun 2017 mendatang, yang mulanya hanya empat hari, bertambah menjadi enam hari. Cuti bersama tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan para PNS. Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto mengatakan, jatah cuti bersama PNS tahun 2017 akan bertambah menjadi enam hari. “Ya, awalnya SKB tiga menteri inikan untuk cuti bersama hanya empat hari. Namun berdasarkan SKB tiga menteri juga ada penambahan menjadi enam hari,” ujar Sri. Sri menyebutkan, enam hari cuti bersama di tahun 2017 tersebut, untuk tanggal 2 Januari itu cuti bersama dalam rangka tahun baru. Tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni cuti bersama dalam rangka Idul Fitri. Serta tanggal 26 Desember 2017 itu cuti bersama untuk Natal,” ujar Sri. Dengan adanya cuti bersama tersebut, akan mengurangi jatah curi tahunan para PNS. “Cuti bersama ini akan diambil dari jatah cuti tahunan PNS,” ujar Sri. Sri menegaskan, cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang langsung bersentuhan dengan pelayanan warga yang sangat penting. “Untuk cuti bersama buat PNS seperti di rumah sakit dan puskesmas. Misal untuk mudik ini tetap bekerja hanya diatur saja, kaya sistem piket. Karena pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap diutamakan meskipun dalam kondisi cuti bersama,” ujar Sri. Sedangkan untuk cuti tahunan, setiap PNS di setiap OPD atau instansi hanya dibatasi lima persen dari jumlah PNS yang ada. “Jadi, silakan boleh cuti tahunan, tapi tidak boleh banyak yang cuti. Karena jatah cuti tahunan setiap OPD, hanya lima persen dari jumlah PNS di OPD tersebut dalam waktu yang bersamaan. Karena kalau banyak yang cuti, maka pelayanan masyarakat ataupun kinerja OPD akan terganggu, sehingga perlu ada pembatasan yang cuti dalam waktu yang bersamaan. (den)          

Tags :
Kategori :

Terkait