INDRAMAYU - Tertangkapnya pelaku perdagangan obat-obatan kesehatan tanpa resep dokter, berimbas pada semakin ketatnya jual-beli di apotek maupun toko obat di wilayah Kabupaten Indramayu Bagian Barat (Inbar). Mereka menolak warga yang membeli obat keras tanpa resep dokter. Sebagiannya memilih tidak lagi menjual obat-obatan berlogo biru (bebas terbatas) dan merah (terbatas), lantaran khawatir disalahgunakan. Apalagi, pernah terjadi kasus kematian seorang pemuda gara-gara overdosis (OD) pil Dextro. “Dulu pernah jual, sekarang tidak lagi. Sudah lama banget, pas ada yang mati OD nenggak Dextro, kita gak mau nantinya disalahgunakan lagi,” ucap salah seorang pegawai di salah satu apotek di tepi jalan raya Anjatan-Haurgeulis. Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Indramayu, Suryatno menjelaskan, sudah semestinya apotek tidak menjual sembarangan obat-obatan medis. Khususnya golongan G kepada masyarakat terkecuali ada resep dari dokter. “Prosedurnya memang seperti itu. Tidak bisa sembarangan, kecuali untuk obat bebas logo hijau,” terang dia. Semisal Tramadol. Obat bebas terbatas ini hanya bisa dikeluarkan apabila ada resep dokter. Apabila ada anak-anak yang membeli jenis obat tersebut tidak diperbolehkan karena diindikasi akan disalahgunakan. Jika ditemukan apotek yang terbukti menjual obat-obatan bebas terbatas secara bebas, pasti akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dari mulai teguran, peringatan hingga mencabut izin apotek tersebut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Tentang maraknya kasus penyalahgunaan obat kesehatan, Suryatno mengajak kepada para apoteker untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang baik dan benar. “Kewajiban ini sudah melekat kepada profesi apoteker. Sosialisasi kepada masyarakat, minimal di lingkungan keluarga dan rumahnya masing-masing,” terang kepala UPTD Farmasi Dinkes Indramayu ini. (kho)
Apotek Perketat Penjualan Obat Keras tanpa Resep Dokter
Selasa 03-01-2017,08:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :