CIREBON - Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Ilyas minta Pengadilan Negri Cirebon memberikan vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba yang akan disidangkan hari ini (4/1). Menurut Ilyas, dengan melihat barang bukti yang diamanakan sebanyak 40 kg sabu dan 180 ribu butir ekstasi sudah sewajarnya untuk dijatuhi hukuman mati. Pasalanya, narkotika merupakan kejahatan yang paling serius dan berada dalam ranking pertama yang harus diwaspadai. “Kalau sudah barang bukti sabu sampai puluhan kilogram dan ribuan ekstasi saya kira tidak ada pilihan lain tuntuannya hukuman mati,” tegas Ilyas. Jika sampai tidak diberikan hukaman mati, kata Ilyas, diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding. “Kalau itu sampai lolos dari hukuman mati, saya perlu pertanyakan,” ujar Ilyas. Selain itu, lanjut Ilyas, beberapa kali penundaan sidang yang sempat dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sebagai hal yang normatif. Namun, diharapkan penundaan yang dilakukan JPU itu, karena sedang mempelajari situasi di masyarkat. “Kalau menunda sidang itu adalah hal yang normatif ya. Tapi, ketika tuntuaan ditunda dan ditunda mudah-mudahan ini sinyal bahwa JPU memeperhatikan suara masyarkat,” jelas Ilyas. Sebelumnya diberitakan, tim Narcotic International Center (NIC) dan Direktorat Khusus (Ditsus) IV Narkoba Mabes Polri mengungkapkan jaringan narkoba yang telah menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui kapal kayu Malaysia via Selat Panjang menggunakan kapal Cargo, Bahari I ke Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, timsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 kg sabu, 180 ribu butir ekstasi, 3 unit alat pres, 2 unit timbangan, 2 gulungan besar alumunium foil, 16 unit HP, satu dus nomor Simpati bersisi 45 nomor, seperangkat alat isap sabu, satu unit kapal Bahari I dan satu paket sabu serta alat hisapnya. “Saya meminta kepada seluruh masyarkat dan Pemerintah Kota Cirebon untuk sama-sama mengawal kasus tersebut. Minimal mengawasilah. Karena bisa dibanyakan kalau sudah puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu bisa meracuni warga se-Cirebon,” pungkas Ilyas. (fazri)
BNN Tuntut Gembong Narkoba Malaysia-Cirebon Hukum Mati
Rabu 04-01-2017,08:20 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-09-2024,09:04 WIB
Kecelakaan di Jl Ahmad Yani Cirebon Tadi Malam, Siswi SMP Meninggal Dunia
Minggu 08-09-2024,08:46 WIB
Terjadi Lagi Tawuran Konten, Polres Cirebon Kota Amankan 6 Anak dan Pemuda Tanggung
Minggu 08-09-2024,14:48 WIB
Gilga Sahid Konser di Cirebon, Ada Insiden Banting Mic, Merasa Kecewa dengan Panitia
Minggu 08-09-2024,11:00 WIB
Kalah dari Bahrain, Australia Berusaha Raih Poin Penuh di Kandang Indonesia
Minggu 08-09-2024,14:30 WIB
Rekomendasi Cafe Dekat Gedung Sate Bandung, Cocok untuk Hangout dan Dijadikan Tempat Nongrkong!
Terkini
Senin 09-09-2024,06:00 WIB
Polresta Cirebon Amankan Seorang Pengedar OKT di Dukupuntang
Senin 09-09-2024,05:26 WIB
Salut dengan Bebotoh, Pemain Baru Persib Mailson Lima Ucapkan Hal Ini
Senin 09-09-2024,04:00 WIB
6 Kumpulan Nama Boneka Dinosaurus yang Lucu dan Unik
Senin 09-09-2024,02:00 WIB
Anda Ingin Mendapatkan Uang Rp100 Ribu Per Hari, Silahkan Intip 5 Aplikasi Penghasil Uang Berikut Ini
Senin 09-09-2024,00:00 WIB