Nakhoda KM Zahro Express Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Rabu 04-01-2017,13:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KEPOLISIAN akhirnya menetapkan Muhammad Nali (51) nakhoda KM Zahro Express, sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal yang menewaskan puluhan penumpang itu. Ditpolair Polda Metro Jaya menganggap perbuatan Nali melanggar pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “Dia (Nali, red) diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin. Dia menjelaskan, Nali diduga tetap melayarkan kapalnya meski mengetahui kapal tidak layak berlayar sehingga berakibat pada jatuhnya korban jiwa. Menurut dia, Nali dianggap lalai karena berdasar bukti manifes yang terdaftar hanya 100 penumpang. Fakta di lapangan, penumpang lebih dari 100 orang dan kapal tetap diberangkatkan. Semestinya, kata Hero, sebagai nakhoda yang melihat kejanggalan tersebut, Nali tidak melayarkan kapalnya. Nakhoda harusnya mengklarifikasi lebih dahulu kepada syahbandar. Sebab, dari hasil pemeriksaan, nakhoda tidak tahu persis jumlah penumpang di kapal. Apalagi, ada beberapa penumpang kapal-kapal lain yang masuk ke KM Zahro. “Jadi, tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Seperti pesawat, kan jelas tuh. Kayak di kereta api atau bus. Nah, ini dia tampung aja,\" ujar Hero. Dia menyatakan, berdasar pendataan polisi, KM Zahro saat itu membawa 191 penumpang. Padahal, berdasar manifes, kapal hanya diisi 100 penumpang. \"Mestinya, kalau dia tahu 100 penumpang, ya 100 saja yang diberangkatkan,\" ungkapnya. Meski demikian, Hero menegaskan, kelebihan penumpang bukan penyebab kebakaran yang menelan banyak korban jiwa tersebut. \"Itu karena mesin. Mesin kapal meledak, terbakar, dan merambat. Ditambah di geladak kapal hanya ada dua pintu. Zahro ini kan kapal AC. Jadi, geladaknya tertutup. Beda dengan kapal lain,\" katanya. Dia menyatakan, hingga kini pihaknya masih mencari pemilik KM Zahro, Yodi Mutiara Prima, untuk dimintai keterangan. Belum diketahui apakah pemilik kapal terlibat dalam kecelakaan kapal tersebut atau tidak. “Pemilik kapal belum ada di rumahnya di Jakut. Sejak kejadian itu, dia tidak pulang. Kami masih mencarinya,’’ tegasnya. (gus/ono/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait