Ada 9 Orang Keliling untuk Awasi Proyek DAK

Jumat 06-01-2017,02:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Pengawas lapangan sudah tidak lagi bekerja karena Surat Keputusan (SK) telah habis pertanggal 21 Desember 2016 lalu. Pengawasan lapangan selama ini dilakukan dua pihak. Pengawas dan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon. Dengan tidak adanya pengawas lapangan dari luar DPUPR, pengawasan pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan tim teknis DPUPR. Sekretaris DPUPR Kota Cirebon Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, pengawasan lapangan yang dilakukan selama pekerjaan proyek DAK Rp96 miliar, dilakukan tim teknis DPUPR. Tim teknis yang terdiri dari PNS di lingkungan DPUPR itu melakukan tugasnya dengan intensitas lebih tinggi dari biasanya. “Setiap hari berkeliling. Jumlahnya sekitar sembilan orang untuk mengawasi proyek di seluruh Kota Cirebon,” ucapnya kepada Radar, Kamis (5/1). Selain tim teknis, pengawasan dilakukan pula oleh PNS di lingkungan DPUPR. Untuk mengatasi persoalan habisnya SK pengawas lapangan, saat ini DPUPR masih berupaya mencari alternatif terbaik. Hanya saja, kata Yudi Wahono, pekerjaan proyek DAK Rp96 miliar tetap harus berjalan. Kontraktor mengerjakan sesuai dengan spek yang ditentukan. Pasalnya, saat akan melakukan pembayaran, tim teknis melakukan penelitian pekerjaan. Bila ditemukan pekerjaan proyek DAK Rp96 miliar tersebut tidak sesuai spek, otomatis proyek yang sudah selesai itu tidak akan dibayarkan. Hal ini menjadi konsekuensi dan komitmen bersama saat pertama kali mengerjakan proyek DAK Rp96 miliar. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek asal-asalan. Karena proyek DAK Rp96 miliar itu untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon. Bila pekerjaan tidak sesuai spek, akan diketahui oleh tim teknis dari DPUPR. Termasuk pula masyarakat turut memantau dan melaporkan jika pekerjaan tidak sesuai spek. “Kalau tidak sesuai spek, jangan dibayar,” tegasnya. Pekerjaan DAK Rp96 miliar sudah diberikan batas waktu lebih melalui addendum selama 90 hari. Hal ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spek. Berdasarkan pantauan lapangan, beberapa pekerjaan proyek trotoarisasi belum berjalan optimal. Pengaspalan jalan mulai dilakukan. Kondisi curah hujan cukup intensif dalam beberapa terakhir membuat pekerjaan pengaspalan tidak maksimal. Hal ini menjadi keluhan kontraktor yang disampaikan kepada DPUPR. Hujan merupakan satu hal yang tidak dapat dicegah dan dilawan. Karena itu, kontraktor mengerjakan pengaspalan melihat situasi kondisi cuaca. Hal ini tidak lagi dapat menjadi alasan setelah addendum diberikan. DPUPR memastikan tidak akan memberikan tambahan waktu setelah tanggal 21 Maret 2017 ini. Saat itu, pekerjaan harus selesai semaksimal mungkin. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait