Hanya 4 dari 5 TKA Tiongkok Ilegal yang Diperiksa Imigrasi Cirebon

Jumat 06-01-2017,23:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Imigrasi II Cirebon mengamankan 4 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti tidak bisa memperlihatkan dokumen alias ilegal. Keempatnya diamankan di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka diketahui bernama Zhang Hongmei (43), Liu Meihua (45), Sun Shuilai (44), dan Sun Dongjie (36). Keempatnya diamankan Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 12.50 WIB karena diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) yang ilegal. (Baca: Tenaga Kerja Tiongkok Ilegal Sudah Sampai Cirebon, 5 Tertangkap di Gempol) Penangkapan mereka berawal dari informasi warga terkait adanya 5 WNA asal Tiongkok yang tinggal di Desa Gempol. Mendengar hal tersebut tim dari Imigrasi Cirebon pun langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya. Sesampainya di lokasi, Blok Masjid RT 01 RW 03, Desa Gempol, ditemukan dua orang WNA Tiongkok. Saat diperiksa petugas keduanya tidak bisa membuktikan dokumen izin tempat tinggal mereka. Sehingga langsung diamankan petugas. Setelah diperiksa lagi, ternyata ada dua lagi. Keduanya berada di Blok Gua Macan Desa Gempol. Tim Imigrasi pun langsung mendatangi lokasi dan mendapati dua WNA lagi tanpa dokumen izin tempat tinggal. Keempatnya kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, ada nama Fan Chunyu yang disebut-sebut ikut diamankan. Tapi ternyata, petugas Imigrasi hanya mengamankan 4 TKA. \"Memang dari awal Kami mendapatkan informasi itu ada 5 WNA yang ada di situ (Gempol, red). Akan tetapi setelah kami periksa itu hanya empat orang. Keduanya berpasangan. Yaitu dua laki-laki dan dua wanita. yang satunya lagi itu sudah pulang ke negaranya,\" kata Kepala Imigrasi, Fadjar Widjarnako. Menurut Fadjar, WNA yang diamankan di Desa Gempol terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan izin dari Imigrasi. Keempat WNA itu memasuki Indonesia melalui visa dari sponsor mereka. Memang, kata Fadjar, dokumen keimigrasian dari Jakarta, mereka memiliki izin tinggal. Tetapi, mereka sudah berada di Indonesia selama 6 bulan, sehingga harus dilakukan pemeriksaan. \"Kami akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi pusat. Sekarang mereka masih dalam pemeriksaan, sehingga kami belum bisa mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan itu apa saja dan mengarah ke mana pelanggarannya,\" tuturnya. Fadjar menyebut, mereka di Desa Gempol sedang mengawasi proses produksi, yakni membuat pemanas tungku. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait