Polisi Ciduk Pengepul dan Pemasang Togel

Minggu 08-01-2017,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bongas, mengamankan empat warga, karena kedapatan mengedarkan dan tengah membeli kupon judi toto gelap (togel). Keempat orang tersebut, Kar (65), Dar (45), San (50) dan At (51). Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 345 ribu, sejumlah rekapan dan rumus togel serta tiga unit handphone. Kapolsek Bongas AKP Cartono didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Tobi\'i mengatakan, tersangka Kar ditangkap di rumahnya di Desa Margamulya Blok Gebang Mampang RT 11 RW 04. Dia berprofesi sebagai pengecer. Sementara tersangka San diamankan saat mengedarkan togel di rumahnya di Desa Cipedang Blok Kapitu RT 01 RW 01 bersama seorang pemasangnya At, warga Desa Jayamulya, Blok Cipedang Lasdam. \"Mereka langsung kita bawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan,dua pengedar kupon togel merek Hongkong itu, mengaku kupon itu didapat dari Dar, tinggal di Desa Kertajaya, Blok Sebrang Wetan. Hari itu juga kita melakukan penangkapan di rumahnya, beserta barang buktinya,\" ujar Cartono kepada Radar Cirebon. Keempatnya diciduk pada Kamis (5/1) malam. Di hadapan petugas penyidik, kedua pengedar dan pengepul tersebut beserta seorang pemasangnya mengakui perbuatannya itu. Menurut mantan Kapolsek Kedokanbunder dan Kroya itu, petugas sebelumnya menerima laporan warga bahwa di wilayah Kecamatan Bongas terdapat bandar togel. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan. \"Ternyata benar, di lokasi yang disebutkan, yakni di Desa Kertajaya dan Cipedang, terdapat pengedar togel. San ditangkap bersama seorang pemasangnya di Blok Cipedang Lasdam, Desa Cipedang, Kecamatan Bongas,\" terangnya. Keempatnya diamankan di Mapolsek Bongas dan kini sedang menjalani pemeriksaan petugas. Cartono, mengatakan akibat perbuatannya itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait