Ke Pom Bensin Bawa Ganja, 2 Warga Palimanan Diamankan

Senin 09-01-2017,19:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Cirebon S dan ER, warga Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yang menyimpan ganja kering, Minggu (8/1) pukul 23.30 WIB. Keduanya ditangkap di depan pom bensin Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Asep Fiqih mengatakan, mereka berhasil diamankan karena terbukti  melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\"Keduanya saat di depan pom bensin Kedungbunder membawa ganja kering sebanyak satu garis, dilakban warna coklat di dalam plastik warna hitam, sehingga langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon,\" katanya.

Akibat dari tindakan keduanya maka akan dikenakan  Pasal 111 ayat (1) yo Pasal 114 ayat (1) ( a ) 127 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama dikenakan hukuman 20 tahun penjara.(cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait