Jalan Pantura Plered-Kedawung Macet, Dishub Panggil Pengusaha Kuliner

Selasa 10-01-2017,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Arus lalu lintas di sepanjang jalur pantura Plered-Kedawung kerap kali macet pada jam-jam tertentu. Kemacetan tersebut disebabkan pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir. Akibatnya, sebagian jalur pantura dijadikan tempat parkir para konsumen. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan semua pelaku usaha yang mengganggu arus lalu lintas di jalur pantura Plered, Tengahtani, hingga Kedawung. “Action kita bukan melakukan sidak ke lokasi. Tapi, memanggil semua pelaku usaha yang berada di jalur tersebut, terutama kuliner khas Cirebon empal gentong. Rencananya, pemanggilan itu akan dilaksanakan pada esok hari (Rabu, red) di Ruang Rapat Paseban Setda,” ujar Abraham kepada Radar Cirebon. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 28 ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. “Kemudian, di dalam pasal 274, orang yang melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya. Mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, juga dapat terkena sanksi pidana. “Pidana kurang lebih satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Aturan ini merujuk pada pasal 287 ayat 3 tentang Sanksi Pidana UU No 22/2009,” ucapnya. Lebih jauh dia menerangkan, di dalam Peraturan Daerah nomor 7/2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir pasal 10 ayat 1, setiap pendirian tempat parkir yang disediakan akan dikelola oleh swasta harus terlebih dahulu mendapatkan izin pengusahaan tempat parkir (IPTP). “Di dalam perda itu juga pada pasal 15 ayat 1 ada sanksi pidananya. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait