Antrean Terpangkas, Kuota Tahun Ini 221 Ribu Jamaah

Kamis 12-01-2017,13:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Masa tunggu calon jamaah haji Indonesia bakal berkurang. Hal tersebut seiring dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan pemangkasan kuota haji Indonesia. “Kementerian Haji Arab Saudi mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211 ribu untuk tahun 2017,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Saudi juga memberikan tambahan 10 ribu. Itu berarti, kuota haji Indonesia tahun ini menjadi 221 ribu jamaah. Bertambah 52.200 jamaah dari kuota tahun lalu.  Pemangkasan kuota berlangsung sejak 2013 sebagai dampak proyek perluasan dan renovasi Masjidilharam di Makkah. Kebijakan itu sangat berdampak bagi Indonesia yang merupakan negara dengan jamaah haji terbanyak. Efeknya, masa antre keberangkatan haji pun semakin lama. Nah, dengan kepastian kuota yang baru, persiapan haji musim 2017 bisa dimulai sejak sekarang. Kementerian Agama (Kemenag) bisa mempersiapkan teknis pemberangkatan haji menyesuaikan dengan jumlah jamaah Indonesia. Penambahan kuota 10 ribu itu merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia selama dua tahun. Yang pertama dilakukan Jokowi saat kunjungan kenegaraan ke Saudi pada September 2015. Yang kedua pada perhelatan KTT G20 di Hangzhou, Tiongkok, tahun lalu. Salah satu upaya menambah kuota Indonesia adalah meminta kuota sisa yang tidak terpakai dari sejumlah negara. Yakni, Singapura, Filipina, dan Jepang. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah Saudi.  Jokowi mengapresiasi keputusan Saudi. Dia juga mengumumkan rencana kunjungan kenegaraan Raja Salman ke Indonesia pada Maret mendatang. Indonesia menyambut baik rencana kunjungan tersebut. Apalagi, Saudi berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan haji. Salah satu perbaikan yang akan berdampak langsung bagi jamaah asal Indonesia ada pada fasilitas di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Bandara tersebut akan dilengkapi tempat transit khusus untuk jamaah haji Indonesia. Fasilitas itu bakal dipakai untuk tempat mengurus dokumen keimigrasian. Selama ini jamaah Indonesia sering kerepotan saat mengurus dokumen. Sebab, waktu kedatangan di Madinah dibatasi hanya 14 hari. Alhasil, kegiatan di bandara menjadi supersibuk. Ada kasus dokumen atau bagasi yang tertukar. Hingga akhir 2016, antrean haji Indonesia di Kemenag mencapai sekitar 3 juta jamaah. Itu membuat masa tunggu semakin panjang. Calon jamaah asal Jatim yang baru mendaftar akhir tahun lalu, misalnya, baru mendapat kesempatan berangkat pada 2041 atau 25 tahun lagi. Untuk Kalsel, pendaftar teranyar akhir tahun lalu baru bisa berangkat pada 2046 atau 30 tahun lagi. Bila dipukul rata, secara nasional, penambahan kuota haji tersebut membuat masa tunggu berkurang menjadi 14–15 tahun. Itu berdasar kondisi daftar tunggu saat ini yang mencapai sekitar 3 juta calon jamaah. Namun, efek pengurangan masa tunggu berbeda-beda di setiap daerah. Apalagi, kuota setiap daerah juga menyesuaikan dengan jumlah penduduk muslim. Sebagai gambaran, Provinsi Jatim saat ini memiliki pendaftar haji 537.642 orang. Padahal, kuota per tahun 27.143 jamaah atau 16,7 persen kuota nasional. Jamaah yang mendaftar terakhir harus menunggu hingga 2041 atau 24 tahun lagi. Bila tambahan 52.200 jamaah itu dialokasikan dengan persentase yang sama, Jatim mendapat tambahan 8.717 jamaah. Dengan demikian, total kuota haji asal Jatim pada 2017 dan seterusnya menjadi 35.860. Masa tunggunya tinggal 14–15 tahun atau paling akhir 2031 untuk pendaftar yang ada saat ini. Itu berarti berkurang 10 tahun. Meski demikian, masa tunggu tersebut masih bisa berubah. Sebab, selalu ada jamaah prioritas (lansia) yang masa tunggunya diperpendek. Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Jamil tidak bisa memastikan apakah tambahan kuota tersebut bakal bertahan pada tahun berikutnya. “Tambahan ini kan untuk pelaksanaan 2017. Untuk kuota 2018 harus akan dibicarakan kembali dengan berbagai lobi dari pemerintah,” ujarnya. Mengenai sebaran kuota tambahan, pemerintah akan membagi secara proporsional. (byu/bil/c10/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait