KPU Kota Cirebon Belum Terima Surat PAW PPP dari DPRD

Rabu 18-01-2017,05:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK - Rencana DPC PPP Kota Cirebon versi Djan Faridz akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) dua kadernya di Griya Sawala, belum ditempuh secara administratif. Setelah Muksidi selaku ketua DPC PPP Kota Cirebon versi Djan Faridz melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada tindak lanjut berupa surat usulan dari DPRD untuk memproses PAW. “Biasanya kami dapat surat dari pimpinan DPRD perihal PAW anggota dewan. Sampai sekarang belum ada,” ujar Ketua KPU, Emirzal Hamdani, kepada Radar, Selasa  (17/1). Emirzal menjelaskan, proses PAW itu tidak bisa dilakukan oleh KPU. Kalaupun jadi ada PAW, prosesnya tetap dari pimpinan DPRD. Tidak hanya itu, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan PAW. Di luar ketentuan itu, PAW tidak bisa dilakukan. Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum pasal 33 ayat 2 dan 3 UU 2/2011 tentang perubahan atas UU 2/2011 tentang partai politik, perselisihan dualisme kepengurusan partai politik dinyatakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Perselisihan dualisme kepengurusan partai politik dalam tubuh PPP, kata Sutan,  sebenarnya telah diselesaikan secara akhir melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI No 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memutuskan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta di bawah Ketua Umum H Djan Fariz. Walhasil bahwa kepengurusan selain muktamar Jakarta adalah ilegal. Kemudian, ada juga PKPU 22/2010 pasal 45 butir dua menyatakan, bila ada permasalahan hukum, kepengurusan DPP Partai Politik dinyatakan sah adalah kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM yang terakhir. Kemudian, disampaikan kepada KPU untuk menentukan siapa pengganti yang di PAW dan waktunya selama lima hari. Selanjutnya, dari KPU diserahkan lagi kepada DPRD untuk disampaikan kepada walikota. Selanjutnya kepada gubernur. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait